LAMPUNG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Teluk Betung Selatan mengungkap kasus pembuangan bayi setelah dua bulan penyelidikan. Pelaku adalah pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan di Jalan Gatot Subroto pada 11 Agustus 2022 lalu di dalam sebuah kardus di depan rumah warga.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Adit Priyanto, membenarkan pelaku pembuangan bayi itu telah ditangkap pada Jumat (30/9/2022).
"Benar (sudah ditangkap) setelah kita lakukan penyelidikan selama dua bulan," kata Adit saat dihubungi Sabtu (1/10/2022).
Dari penelusuran polisi, akhirnya diketahui pelaku pembuangan bayi baru lahir itu adalah pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa di Kabupaten Pringsewu.
Keduanya adalah AZ (22) warga Kabupaten Pringsewu dan RD (20) warga Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku membuang bayi itu lantaran takut dan panik akan diamuk keluarga mereka.
"Kedua pelaku pacaran sudah satu tahun, lalu berhubungan badan di luar pernikahan," kata Adit.
Baca juga: Terbongkarnya Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Bogor, Pelaku Incar Ibu Hamil Tanpa Suami
Bayi itu dilahirkan di salah satu bidan di wilayah Kabupaten Pringsewu. Begitu lahir, kedua pelaku langsung membawa bayi itu ke Kota Bandar Lampung.
Sebelum membuang bayi, kedua pelaku mencari kardus dan perlengkapan bayi seperti dot, bedak, popok, hingga minyak telon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.