KOMPAS.com - MI (20), santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tega membakar temannya, AH (21), yang tengah tertidur pada Senin (15/8/2022) lalu.
Pelaku nekat melakukan aksinya akibat korban tidak mau mengumpulkan ponselnya seperti santri lainnya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, mengatakan bahwa pelaku sebelumnya telah memiliki permasalahan pribadi dengan korban.
"Dia membeli Pertalite di sekitar pondok (pesantren), bawa korek api langsung naik ke atas (kamar korban) dan melakukan pembakaran terhadap korban," kata Hery, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Aksi Nekat Santri di Rembang Bakar Temannya, Pelaku Diduga Ingin Balas Dendam, Ini Kronologinya
Hery menjelaskan, MI yang bertugas sebagai petugas keamanan pondok pesantren melakukan pemeriksaan di kamar-kamar santri setiap pukul 00.00 WIB.
"Setiap pukul 00.00 WIB, yang bersangkutan (MI) menertibkan santri yang memakai handphone," ujar Hery.
Pada Minggu (14/8/2022), pelaku meminta korban untuk mengumpulkan ponsel, namun permintaannya tersebut ditolak oleh korban.
Keesokan harinya, Senin (15/8/2022), pelaku menemukan puntung rokok di dalam kamarnya. Dia pun lantas mencurigai korban sebagai pemilik sampah tersebut.
Dari situ lah muncul niat jahat pelaku kepada korban. Dia menyiramkan Pertalite ke tubuh korban yang sedang tertidur, kemudian menyulutkan api yang seketika membakar korban.
Baca juga: Update Kondisi Korban Santri Bakar Santri di Rembang, Sempat Koma 2 Pekan
"Ketika korban sedang tertidur bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan Pertalite kepada korban, dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut," ucap Hery.
”Pelaku juga kena sulutan di kakinya. Ada salah satu teman yang menolong, kena juga tapi tidak begitu parah," imbuhnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban segera melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Polisi pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus meminta keterangan kepada sejumlah saksi dan pengurus pondok pesantren.
"Tersangka pun berhasil diamankan di Jatirogo, Tuban, pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Santri Bakar Santri di Rembang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh pihak kepolisian.