Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Kegiatan biar Tidak Kesepian, Pria di Bogor Tanam Ganja di Rumah

Kompas.com - 01/10/2022, 13:28 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Dua tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) ditangkap karena mengonsumsi dan menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya di Bogor, Jawa Barat.

Keduanya berdalih menanam ganja tersebut untuk mencari-cari kegiatan agar tidak kesepian.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, kedua pria ini menanam biji ganja dalam polybag.

Kemudian, ketika tanaman ganja tumbuh besar, bijinya diambil dan ditanam kembali hingga bertambah banyak.

MF awalnya yang menanam ganja tersebut berdasarkan saran dari temannya SH, hingga terjerumus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Alasan tanam ganja

Baca juga: Pria di Bogor Tanam Ganja Dalam Rumah, Berdalih untuk Obati Kesedihan

Dia berdalih menanam untuk dikonsumsi sendiri dan untuk mencari-cari kegiatan biar tidak kesepian.

"Nah, dia ini cari-cari kegiatanlah biar enggak kesepian, sedih. Ternyata semua ide ini muncul karena ajakan dari yang paling muda si SH untuk menanam ganja. SH pekerjaannya buruh," terang Ilham.

Ilham mengatakan, kedua pria ini melakukan penanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi tanpa harus membeli ganja kembali.

"Kami menangkap tanaman ganja berdasarkan kepemilikan bersama. Dan hasilnya pun sudah pernah dipakai sama mereka," ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tujuh pohon ganja berukuran kecil hingga besar.

Dari situlah, kedua pria tersebut menemukan ide memelihara tanaman ganja untuk kemudian hasilnya dikonsumsi sendiri.

"MF bercerita kalau dia selama ini mengalami kesedihan. Kemudian dikasih saran oleh SH dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi, supaya ada kegiatan biar tidak sedih lagi," kata Ilham saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Kepada polisi, MF mengaku mengonsumsi ganja karena sedih sudah tidak punya keluarga. Istrinya meninggal dunia dan anak-anaknya juga pergi meninggalkan dia.

Baca juga: Bawa 2 Kantong Ganja Kering, 6 Remaja Ditangkap di Perbatasan RI-Papua Nugini

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com