Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak kapok 3 Kali Masuk Bui karena Narkoba, Pria di Kediri Kembali Ditangkap

Kompas.com - 30/09/2022, 21:08 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, Jawa Timur, menangkap dua tersangka pengedar narkoba. Salah satunya merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Dua tersangka itu adalah Ahmad Prasetyo (19) dan Sulton Habibi (20). Keduanya merupakan warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Dari kedua tersangka itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 47,08 gram, ganja kering seberat 3,58 gram, serta 13.000 butir pil jenis dobel L.

Kepala Satresnarkoba Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Ridwan Sahara mengatakan, pertama ditangkap adalah tersangka Ahmad Prasetyo di rumahnya dengan barang bukti 0,74 gram sabu pada 28 September 2022.

Baca juga: Laka Maut di Km 24 Balikpapan Tewaskan 5 Orang, Sopir Truk Penabrak Positif Narkoba

"Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat," ujar AKP Ridwan Sahara, Jumat (30/9/2022).

Dari pengembangan yang dilakukan pihaknya, tersangka mengakui sabu tersebut dibelinya seharga Rp 2 juta dari tersangka Sulton Habibi.

Petugas lantas bergerak melakukan penangkapan terhadap Sulton dan mengamankan berbagai barang bukti narkoba di rumahnya.

Dari keterangan tersangka Sulton,diketahui bahwa semua barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M, di Denpasar, Bali. M kini berstatus buronan.

"Tersangka sudah 10 kali ambil barang dari M. Kini M kita tetapkan DPO," lanjut mantan Kasatnarkoba Polres Kediri Kota ini.

Hubungan antara tersangka Sulton dan M itu, terjalin saat keduanya sama-sama menghuni lembaga pemasyarakatan. Tersangka Sulton, kata Ridwan, sudah tiga kali dibui dengan kasus yang sama.

Selepas keduanya bebas dari penahanan itu, hubungan mereka tetap terjalin dan kembali melanjutkan bisnis narkobanya.

Mula-mula M menitipkan sebanyak 50 gram sabu, 10 gram ganja, serta 50.000 butir pil jenis dobel L dalam 50 botol plastik kepada Sulton untuk diedarkan di tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: Barkategori Risiko Tinggi, 3 Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Bisnis narkoba tersebut berjalan lancar bahkan tersangka Sulton sudah 10 kali "kulakan" dari M di Denpasar tersebut. Hingga kemudian diungkap polisi.

"Tersangka mendapatkan upah Rp 5 juta," pungkas Ridwan.

Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengedar M tersebut. Adapun tersangka Ahmad Prasetyo dan Sulton Habibi di tahan di rutan Mapolres Kediri.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com