Selepas keduanya bebas dari penahanan itu, hubungan mereka tetap terjalin dan kembali melanjutkan bisnis narkobanya.
Mula-mula M menitipkan sebanyak 50 gram sabu, 10 gram ganja, serta 50.000 butir pil jenis dobel L dalam 50 botol plastik kepada Sulton untuk diedarkan di tempat yang telah ditentukan.
Baca juga: Barkategori Risiko Tinggi, 3 Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Bisnis narkoba tersebut berjalan lancar bahkan tersangka Sulton sudah 10 kali "kulakan" dari M di Denpasar tersebut. Hingga kemudian diungkap polisi.
"Tersangka mendapatkan upah Rp 5 juta," pungkas Ridwan.
Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengedar M tersebut. Adapun tersangka Ahmad Prasetyo dan Sulton Habibi di tahan di rutan Mapolres Kediri.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.