Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak kapok 3 Kali Masuk Bui karena Narkoba, Pria di Kediri Kembali Ditangkap

Kompas.com - 30/09/2022, 21:08 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, Jawa Timur, menangkap dua tersangka pengedar narkoba. Salah satunya merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Dua tersangka itu adalah Ahmad Prasetyo (19) dan Sulton Habibi (20). Keduanya merupakan warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Dari kedua tersangka itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 47,08 gram, ganja kering seberat 3,58 gram, serta 13.000 butir pil jenis dobel L.

Kepala Satresnarkoba Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Ridwan Sahara mengatakan, pertama ditangkap adalah tersangka Ahmad Prasetyo di rumahnya dengan barang bukti 0,74 gram sabu pada 28 September 2022.

Baca juga: Laka Maut di Km 24 Balikpapan Tewaskan 5 Orang, Sopir Truk Penabrak Positif Narkoba

"Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat," ujar AKP Ridwan Sahara, Jumat (30/9/2022).

Dari pengembangan yang dilakukan pihaknya, tersangka mengakui sabu tersebut dibelinya seharga Rp 2 juta dari tersangka Sulton Habibi.

Petugas lantas bergerak melakukan penangkapan terhadap Sulton dan mengamankan berbagai barang bukti narkoba di rumahnya.

Dari keterangan tersangka Sulton,diketahui bahwa semua barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M, di Denpasar, Bali. M kini berstatus buronan.

"Tersangka sudah 10 kali ambil barang dari M. Kini M kita tetapkan DPO," lanjut mantan Kasatnarkoba Polres Kediri Kota ini.

Hubungan antara tersangka Sulton dan M itu, terjalin saat keduanya sama-sama menghuni lembaga pemasyarakatan. Tersangka Sulton, kata Ridwan, sudah tiga kali dibui dengan kasus yang sama.

Selepas keduanya bebas dari penahanan itu, hubungan mereka tetap terjalin dan kembali melanjutkan bisnis narkobanya.

Mula-mula M menitipkan sebanyak 50 gram sabu, 10 gram ganja, serta 50.000 butir pil jenis dobel L dalam 50 botol plastik kepada Sulton untuk diedarkan di tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: Barkategori Risiko Tinggi, 3 Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Bisnis narkoba tersebut berjalan lancar bahkan tersangka Sulton sudah 10 kali "kulakan" dari M di Denpasar tersebut. Hingga kemudian diungkap polisi.

"Tersangka mendapatkan upah Rp 5 juta," pungkas Ridwan.

Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pengedar M tersebut. Adapun tersangka Ahmad Prasetyo dan Sulton Habibi di tahan di rutan Mapolres Kediri.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com