Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Tunggu Partai, Pengunduran Diri Anang Dinilai Bisa Diparipurnakan DPRD Lumajang

Kompas.com - 30/09/2022, 19:18 WIB
Miftahul Huda,
Krisiandi

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifudin belum terealisasi. Padahal Anang mengajukan pengunduran diri sejak hampir tiga pekan lalu.

Terakhir, DPW PKB Jawa Timur menolak surat permohonan pengunduran diri yang diserahkan Anang. PKB  beralasan, hafal pancasila tidak menjadi syarat untuk menjadi Ketua DPRD.

Dosen Administrasi Negara dan Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, pengunduran diri Anang seharusnya sudah bisa diparipurnakan oleh pimpinan DPRD yang lain tanpa perlu menunggu keputusan partai.

Baca juga: Disebut Jadi Kandidat Terkuat Ketua DPRD Lumajang, Ini Tanggapan 3 Anggota Fraksi PKB

Menurutnya, konteks masalah di Lumajang adalah Ketua DPRD mengundurkan diri secara pribadi sesuai ketentuan PP nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat (2) huruf b.

Sehingga, proses pengunduran dirinya sudah bisa diproses melalui paripurna untuk menjadi keputusan DPRD.

"Sebenarnya yang terjadi di Lumajang itu adalah mengundurkan diri secara pribadi yang memang itu menjadi haknya, maka harusnya sudah bisa dilakukan proses paripurna oleh pimpinan DPRD yang lain untuk memutuskan pengunduran dirinya diterima atau tidak oleh anggota dewan," kata Hermanto melalui sambungan telepon, Jumat (30/9/2022).

Hermanto menambahkan, jika anggota dewan menyetujui, proses selanjutnya baru melalui partai pengusung untuk mengirimkan rekomendasi calon pengganti.

Dewan hanya perlu melakukan paripurna untuk menyetujui usulan nama pengganti dari partai pengusung.

Menurut Hermanto, nama yang telah disetujui DPRD untuk berhenti masih bisa diajukan kembali oleh partai jika memang partai tersebut tidak menghendaki yang bersangkutan untuk berhenti.

"Proses melalui partai itu jika sudah ada keputusan pemberhentian dari DPRD dan itu sifatnya mengusulkan nama pengganti, nah itu yang kemudian diparipurnakan untuk disetujui oleh dewan," tambahnya.

Baca juga: DPW PKB Jatim Tolak Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang

Sementara, Sekretaris Dewan DPRD Lumajang Mahfud membantah, dalam tata tertib DPRD Lumajang surat pengunduran diri dan surat pengusulan nama baru itu harus satu paket baru bisa diproses ke paripurna.

Menurutnya, sampai hari ini pihaknya masih belum menerima surat pengunduran diri secara resmi baik dari Anang maupun dari partai pengusungnya.

"Tatib kita tidak begitu, pengunduran diri secara tertulis, nah ini pengunduran diri belum ada, surat pengunduran diri itu harus diikuti dengan suratnya partai itu baru diparipurnakan," jelasnya.

Anang mengundurkan diri setelah salah mengucapkan lima butir Pancasila saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rabu (7/9/2022). Video peristiwa tersebut lantas viral di media sosial.

Massa saat itu menggeruduk gedung DPRD hingga masuk ke ruang sidang paripurna untuk menyampaikan aspirasi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: 3 Kandidat Kuat Pengganti Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang

Ketika itu, mahasiswa meminta Anang membaca Pancasila. Saat menyebutkan sila keempat, Anang salah mengucapkannya hingga dua kali kesempatan.

Aksi Anang membaca Pancasila itu pun direkam dan diunggah ke media sosial. Anang kemudian mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com