LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengusutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) terus berlanjut.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman dalam pengusutan kasus suap hingga Rp 7,5 miliar itu.
Pantauan Kompas.com di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (30/9/2022), Fatah keluar dari Aula Patria Tama sekitar pukul 17.00 WIB.
Aula di lantai 2 gedung utama Mapolresta Bandar Lampung itu sudah sejak Rabu (28/9/2022) digunakan penyidik KPK untuk memeriksa sejumlah saksi kasus itu.
Ditemui wartawan usai pemeriksaan, Fatah mengaku diperiksa sejak pagi oleh penyidik.
Menurutnya, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wilayah Barat.
"Benar, saya dimintai keterangan sebagai saksi kasus Pak Karomani," kata Fatah, Jumat sore.
Keterangan yang diberikan Fatah dalam pemeriksaan pertama ini berkutat kebijakan umum terkait seleksi jalur mandiri di wilayah barat.
"Hanya kebijakan-kebijakan, prosedur umum terkait jalur mandiri di wilayah barat," kata Fatah.
Selain diperiksa, Fatah mengaku menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen yang diminta penyidik KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.