CILEGON, KOMPAS.com - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru di lintas Pelabuhan Merak-Bakauheni pada 1 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB malam ini.
Kenaikan harga tiket penyebrangan itu mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.
Baca juga: Mulai 1 Oktober, Tarif Penyeberangan Kapal Komersial Naik 11 Persen
"Setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10/202) pukul 00.00 WIB," kata Sehlvy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com. Jumat (30/9/2022).
Diungkapkan Shelvy, penyesuaian tarif baru itu tak hanya di Merak-Bakauheni. Namun, juga akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Shelvy menambahkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP.
Adapun Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujar dia.
Shelvy menegaskan, dengan diberlakukannya tarif baru, ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.
"Diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru," tandasnya.
Berikut daftar tarif baru penyebrangan di Merak-Bakauheni
Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV:
Golongan V:
Golongan VI:
Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500
Baca juga: Tarif Penyeberangan Kapal di Pelabuhan Bakauheni Naik Mulai 1 Oktober 2022, Ini Besarannya
Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000
Golongan IV:
Golongan V:
Golongan VI
Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.