PADANG, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Sumatera Barat terlibat debat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemanggilan saksi Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Sekretaris PSP Editiawarman dalam sidang lanjutan, Jumat (30/9/2022) di PN Padang.
Pada sidang sebelumnya, Jumat (23/9/2022), penasihat hukum terdakwa sudah memasukkan surat ke majelis hakim untuk memanggil Mahyeldi dan Editiawarman sebagai saksi.
"Mohon izin yang Mulia, kami mau menanyakan soal surat pemanggilan saksi yang kami ajukan kemarin," kata penasihat hukum terdakwa, Gilang Ramadhan kepada majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Juandra kemudian melemparnya ke JPU Ernawati.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Korupsi KONI Padang Ajukan Gubernur Sumbar Mahyeldi Jadi Saksi
JPU Ernawati mengatakan untuk pemanggilan saksi itu sesuai dengan dakwaan saja.
"Sesuai dengan yang ada didakwaan saja Yang Mulia," kata Ernawati.
Menanggapi itu, Gilang kemudian mengatakan bahwa saksi Editiawarman sangat dibutuhkan hadir karena dia adalah Sekretaris KONI Padang dan merangkap Sekretaris PSP Padang.
"Apalagi, Editiawarman ini sudah pernah diperiksa penyidik, tapi namanya tidak muncul di BAP," kata Gilang.
JPU Ernawati mengakui bahwa Editiawarman pernah diperiksa, namun keterangannya hampir sama dengan saksi lain.
Kemudian persoalan dana PSP, kata Ernawati, tidak ada permasalahan.
"Karena dua kali dana PSP Rp 500 juta itu tidak ada dalam dakwaan," jelas Ernawati.
Menengahi persoalan itu, kemudian Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan memikirkan hal itu.
"Kami pikirkan dulu (pemanggilan Mahyeldi dan Editiawarman sebagai saksi, red)," kata Juandra.
Sebelumnya diberitakan, Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang dari Kreasi Law Firm mengajukan surat permohonan pemanggilan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan mantan Sekretaris Umum PSP Editiawarman kepada Majelis hakim.
Surat permohonan itu diserahkan Nisfan Jumadil kepada Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang lanjutan, Jumat (23/9/2022).