Wiwin adalah salah satu dari sekian banyak nakes di Kota Bima yang terancam tidak bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 karena tidak terdaftar di data base BKN.
Ia bersama ratusan nakes lain mendatangi kantor BKPSDM pada Kamis siang. Mereka mengadukan nasib terkait proses pendataan menjadi pegawai non-ASN.
Mereka memohon bantuan kepada pemerintah setempat agar dapat mendaftarkan akun pada aplikasi pendataan non-ASN yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara.
Dengan begitu, mereka bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK.
Mereka pun mencontohkan para tenaga kesehatan di wilayah lain yang sudah terdaftar di data base BKN meski tidak mendapat gaji dari APBN dan APBD.
Baca juga: Link dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN BKN 2022
"Sedangkan kami di Kota Bima tidak terdaftar, NIK kami juga tidak didata oleh BKD. Sementara di Dompu, para nakes dengan status yang sama seperti kita semuanya sudah terdaftar. Ini yang membingungkan, makanya kami datang protes agar bisa terdaftar jadi non-ASN supaya bisa ikut PPPK," kata Wiwin.
"Karena memang PPPK untuk nakes baru kali pertama di buka, ini menjadi salah satu prioritas kami untuk rekrutmen 2022," tambahnya.
Perwakilan tenaga kesehatan di Kota Bima telah bertemu BKPSDM untuk membahas kejelasan status mereka. Namun, para tenaga kesehatan tak mendapat jawaban pasti.
Harapan mereka terancam pupus karena pendaftaran akun pendataan non-ASN di aplikasi BKN berakhir pada Jumat (30/9/2022).
Sementara pihak pemerintah justru menanggapi tuntutan mereka dengan regulasi. Nakes non-ASN ini dinyatakan tidak terdaftar di BKN karena tak memenuhi syarat.