Sementara itu, SHN selaku camat menguatkan surat keterangan itu dengan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel.
Dengan surat keterangan itu, RA selaku PPAT membuat akta jual beli (AJB) antara SJO dengan AM, padahal dalam penandatanganan itu tidak semua pihak menghadap notaris.
"RA mendapatkan Rp30 juta dengan menerbitkan 6 AJB antara SJO dengan AM," kata Reynold.
Baca juga: Tanahnya Dirampas Mafia Tanah, Petani Transmigran Demo ke Kantor Gubernur Jambi
Adapun tersangka FBM berperan tidak melapor bahwa ada pihak lain yang telah menguasai objek tanah. FBM kemudian melakukan pengukuran sehingga diterbitkan SHM di lokasi tersebut.
"FBM mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta untuk melakukan pengukuran objek tanah itu," kata Reynold.
Sedangkan AM sendiri masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Reynold mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.