Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Istri Polisi saat Berangkat Kerja, Pemuda di Lubuklinggau Ditembak

Kompas.com - 30/09/2022, 15:25 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Anggun Sanjaya (20), penjambret istri polisi atau ibu Bhayangkari saat hendak berangkat bekerja, ditangkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Karena melawan saat ditangkap, polisi menembak kaki pelaku. 

Anggun menjambret satu unit handphone milik Reni Diana (32) pada Kamis (29/8/2022) di kawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Alasan Bertamu, Pemuda di Lubuklinggau Malah Cabuli Pacar di Rumah

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka Anggun beraksi bersama rekannya D (34) yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan sepeda motor dan memepet korban di pinggir jalan kemudian menarik handphone yang ada di saku baju.

“Saat kejadian korban sedang menuju ke puskesmas tempatnya bekerja. Namun dari arah berlawanan, kedua tersangka datang dan langsung memepet korban dan mengambil handphone yang ada di saku baju sebelah kanan,” kata Robi, saat melakukan gelar perkara, Jumat (30/9/2022).

Robi menjelaskan, setelah mendapatkan handphone korban, kedua pelaku langsung kabur. Korban pun sempat mengejar namun keduanya memacu sepeda motor mereka lebih kencang.

Usai beraksi, kedua tersangka bersembunyi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil

“Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di rumah temannya. Namun, Anggun mencoba kabur sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki,” ujar Robi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap Anggun untuk mendapatkan lokasi persembunyian rekannya D.

“Betul korban adalah ibu Bhayangkari, kami masih melakukan pengembangan karena kemungkinan ada TKP lain tempat kawanan ini beraksi, Mereka adalah residivis dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Anggun dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com