LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Anggun Sanjaya (20), penjambret istri polisi atau ibu Bhayangkari saat hendak berangkat bekerja, ditangkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Karena melawan saat ditangkap, polisi menembak kaki pelaku.
Anggun menjambret satu unit handphone milik Reni Diana (32) pada Kamis (29/8/2022) di kawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Alasan Bertamu, Pemuda di Lubuklinggau Malah Cabuli Pacar di Rumah
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka Anggun beraksi bersama rekannya D (34) yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan sepeda motor dan memepet korban di pinggir jalan kemudian menarik handphone yang ada di saku baju.
“Saat kejadian korban sedang menuju ke puskesmas tempatnya bekerja. Namun dari arah berlawanan, kedua tersangka datang dan langsung memepet korban dan mengambil handphone yang ada di saku baju sebelah kanan,” kata Robi, saat melakukan gelar perkara, Jumat (30/9/2022).
Robi menjelaskan, setelah mendapatkan handphone korban, kedua pelaku langsung kabur. Korban pun sempat mengejar namun keduanya memacu sepeda motor mereka lebih kencang.
Usai beraksi, kedua tersangka bersembunyi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil
“Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di rumah temannya. Namun, Anggun mencoba kabur sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki,” ujar Robi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap Anggun untuk mendapatkan lokasi persembunyian rekannya D.
“Betul korban adalah ibu Bhayangkari, kami masih melakukan pengembangan karena kemungkinan ada TKP lain tempat kawanan ini beraksi, Mereka adalah residivis dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Anggun dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.