KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan pelaku penganiaya driver ojek online (ojol) hingga tewas di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari Kulon, Sabtu (24/9/2022).
Kronologi kejadian pelaku berinisial KP tewas dikeroyok driver ojol yang awalnya hendak membawanya ke Polsek Pedurungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, KP justru menyerang para driver ojol dengan sebilah pisau hingga terjadi pengeroyokan oleh driver ojol dan warga yang melihat.
Saat ini Donny menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan, yakni NS, warga Semarang; ZD, warga Demak; dan HMR, warga Semarang.
Tersangka ZD dan NS merupakan teman Hasto Priyo yang sebelumnya menjadi korban pemukulan di SPBU Majapahit Semarang, Sabut (24/9/2022).
Baca juga: Aksi Main Hakim Sendiri, Pengeroyokan Pemukul Driver Ojol di Semarang yang Berujung Bui
Menurut Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Martini Idris SH MH, tindakan main hakim sendiri mencerminkan bahwa masyarakat masih belum cerdas dalam menyikapi suatu permasalahan.
Seharusnya, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari banyak kasus mengenai main hakim sendiri adalah perbuatan melanggar hukum.
Akibatnya, banyak hal yang akan dikorbankan ketika masyarakat tersulut emosi dan melakukan aksi main hakim sendiri.
"Terutama keluarga, anak istri, atau ketika seseorang dalam masa produktif mengeyam pendidikan dan seorang pekerja, tapi dengan egoisme dan pikiran yang pendek, pelaku penganiayaan tidak memikirkan akibat dari tindakannya saaat melakukan pemukulan yaitu dikenakan hukum yang panjang," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Kamis (29/9/2022).
Martini meminta kepada masyarakat agar lebih cerdas dan melihat hukum pidana dengan sanksinya yang sangat berat.
Sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang mengakibatkan korban jiwa dan lainnya.
"Pesan saya, cerdaslah masyarakat kita. walaupun masyarakat menegah ke bawah, ojol sekali pun mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan hukum,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.