MINAHASA UTARA, KOMPAS.com - Puluhan orang pendukung Pejabat Hukum Tua alias Kepala Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, mendatangi dan menerobos paksa pagar kantor desa, Jumat (30/9/2022).
Massa mengaku geram dengan ulah sekelompok masyarakat yang kerap mengadang tiap kali pejabat hukum tua yang dilantik sejak 5 September 2022 tersebut hendak masuk pagar kantor.
Aksi saling dorong yang berakhir pada robohnya pagar balai desa tak dapat terelakkan saat massa Pendukung Pejabat memaksa masuk, sedangkan massa lainnya berupaya mengadang kepala desa agar tetap tidak berkantor.
Baca juga: BLT Dana Desa di Blora Kembali Disalahgunakan, Polisi Periksa Kepala Desa
Setelah hampir saling dorong selama 3 menit, massa pendukung Pejabat Hukum Tua akhirnya berhasil menerobos dan memasukkan pejabat ke kantor untuk kali pertama karena selama ini hanya memberlakukan pelayanan di luar kantor.
Kejadian ini merupakan imbas dari pergantian Pejabat Hukum Tua sebelumnya, Rizal Christian Sudjainto, yang baru dilantik pada 13 Mei 2022, tetapi harus digantikan Pejabat Baru Mutia Ibrahim pada 5 September 2022.
"Sebenarnya niat saya masuk kantor untuk penyerahan BLT, tetapi dilarang di pagar atau di blok oleh oknum-oknum. Saya tidak diberi kesempatan karena saya dilantik dan ada hubungan keluarga dengan mantan Hukum Tua Bapak Zubair Papunggo," jelas Mutia.
Baca juga: Kepala Desa di Majalengka Tolak Salurkan BLT BBM, Ini Alasannya
Sebelumnya, Rizal diganti berdasarkan rekomendasi DPRD Minut atas aspirasi masyarakat Wineru yang menilai pejabat kepala desa yang dinilai lebih fokus dalam urusan pertanahan daripada urusan pemerintahan.
Rekomendasi Komisi 1 DPRD ini juga didasarkan tindakan Pejabat Kepala Desa yang telah menerbitkan 20 surat kepemilikan hak tanah tanpa tercatat dalam dokumentasi administrasi di desa oleh Sekretaris Desa.
Sebelumnya, pada 20 September 2022, massa pendukung Pejabat Rizal kemudian menggelar aksi serupa ke DPRD Minut dengan tuntutan menolak Pejabat Hukum Tua Mutia Ibrahim karena dinilai berpotensi tidak netral.
Mutia Ibrahim merupakan adik ipar dari Hukum Tua Definitif Zubair Papunggo yang menjabat Hukum Tua selama dua periode dan habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022.
Selain tuntutan menolak pejabat hukum tua, massa juga melaporkan adanya sejumlah temuan yang diduga dilakukan Pejabat Hukum Tua Zubair Papunggo terkait penggunaan anggaran Dana Desa hingga tuduhan penjualan tanah warga kepada negara.
Komisi 1 DPRD lalu menjanjikan rapat dengar pendapat (RDP) kepada pihak terkait termasuk Pejabat Hukum Tua Baru dan Pejabat Hukum Tua Zubair serta pihak lainnya.
Selang waktu menunggu RDP ini pula lah yang menjadi alasan massa yang kontra bersikeras untuk tidak mengizinkan pejabat hukum tua untuk berkantor sebelum adanya keputusan atau hasil dari RDP Tersebut.
Selain itu, massa juga menilai pelantikan Pejabat Hukum Tua Mutia Ibrahim tidak sah karena bukan dilakukan langsung oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melainkan hanya dilakukan oleh Asisten 1 Pemkab Minut.
Terkait hal tersebut, Azhar, salah satu anggota Komisi 1 DPRD Minut menjelaskan, jika memang telah dilakukan penerimaan aspirasi dan diputuskan akan dilaksanakan RDP, Hukum Tua harus tetap berkantor