LARANTUKA, KOMPAS.com - PLT, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur pada 2020 resmi ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Kornelis S Oematan menjelaskan, keputusan tersebut karena PLT tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur, Jaksa Kaji Penetapan DPO pada Bendahara BPBD
"PLT sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan yang terakhir direncanakan akan diperiksa hari ini. Namun sampai pukul 16.00 Wita, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang sah," ujar Kornelis saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Kornelis menuturkan, saat dilakukan pemanggilan kedua dan ketiga, penyidik Kejari Flores Timur tidak menemui tersangka di rumahnya.
Sehingga penyidik menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran BPBD itu ke dalam DPO.
Sementara itu, tambah Kornelis, dua tersangka, AHB dan PIG telah melakukan pemeriksaan tambahan. AHP didampingi penasihat hukum Josep Plipi Daton, dan Ernestin Kilok.
"Tersangka PIG, didampingi oleh penasihat hukum Agus Boli dan Dedi Hewen. Tadi kedua tersangka diperiksa di Kantor Kejari Flores Timur," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.
BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp. 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Dana Covid-19, Kuasa Hukum Eks Sekda Flores Timur: Kita Akan Buat Kajian
Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.