“Berikut satu paket kiriman yang diambilnya melalui jasa ekspedisi di Sentani, di dalam paket tersebut berisi 1070 butir pil koplo dengan logo Y," tambahnya.
Mantan Danyon C Nabire Brimob Polda Papua ini menjelaskan, dari kurir HS (42) pelaku mengakui paket kiriman tersebut merupakan milik T (24), sehingga tim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku T di Kotaraja Abepura, Kota Jayapura.
“Pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp 120.000 per 10 butir,” jelasnya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Polemik Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
“Pelaku T juga mengakui sudah 5 kali mengirim pil-pil tersebut yang didapatnya dari Jakarta," lanjutnya.
Joni menyatakan, saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.