Dalam 1 gram sabu yang dijualnya, komplotan bandar narkoba tersebut mendapatkan keuntungan Rp 300.000.
"Jadi harga 1 gram sabu dari tempat dia beli itu seharga 1 juta per gram, kemudian dia jual lagi dengan harga Rp 1,3 juta ke pengguna," kata Yogi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku yakni narkotika jenis sabu dengan berat 100,84 gram, alat isap bentuk bong, timbangan elektronik, dan uang tunai sebanyak Rp 430.000.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat 2 juncto 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.