MATARAM, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Is (43) dan SM (45) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pasutri tersebut ditangkap bersama dua rekannya yakni LI (47) LH (54) yang masih memiliki hubungan keluarga.
Baca juga: Penjaga Sekolah di Mataram Simpan Sabu di Buku Perpustakaan
Keempat pelaku tersebut ditangkap atas dasar informasi dari warga, kemudian dibekuk pada Kamis (29/9/2022) di Kelurahan Sekarbela, Mataram.
"Pasangan suami istri ini pemain besar, bisa kita sebut bandar, karena sekali ambil (beli) dai sampai setengah kilogram, sampai 1 kilogram," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022),
Baca juga: Ayah di Mataram Perkosa Anak Kandung yang Masih Berusia 7 Tahun
Yogi menerangkan bahwa pasutri tersebut menjual sabu dengan sistem cash on delivery (COD) kepada pelanggannya.
"Jadi mereka marketing-nya, menjajakan ke pelanggan. Nah, kalau ada yang mau beli bisa dibayar dengan COD," kata Yogi.