LAMPUNG, KOMPAS.com- Tarif penyeberangan kapal di Pelabuhan Bakauheni - Pelabuhan Merak mengalami kenaikan mulai 1 Oktober 2022.
General Manager ASDP Indonesia cabang Pelabuhan Bakauheni Suharto membenarkan ada kenaikan tarif penyeberangan kapal.
Kenaikan tarif ini adalah penyesuaian harga tiket setelah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kita sudah rapat dengan Kemenhub, hasilnya ada penyesuaian harga tiket untuk lintasan Pelabuhan Bakauheni - Pelabuhan Merak," kata Suharto saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Naik, Sejumlah Nelayan Sendangbiru Malang Beralih ke Kapal Tradisional
Penetapan kenaikan harga tiket ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Kemudian berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 184/OP. 404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi di atas Kapal yang Dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Harga tiket yang akan berlaku per 1 Oktober 2022 yakni untuk penyeberangan reguler pejalan kaki, penumpang dewasa menjadi Rp 21.600 dari harga sebelumnya Rp 19.500.
Baca juga: Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Maluku Naik Mulai 1 April, Ini Besarannya
Lalu untuk penumpang bayi menjadi Rp 1.700 dari harga sebelumnya Rp 2.515.
Sedangkan penyeberangan ekspres pejalan kaki, penumpang anak-anak dan dewasa menjadi Rp 77.000 dari sebelumnya Rp 65.000 per orang.
Sedangkan harga tiket penumpang bayi tetap Rp 4.000.