SEMARANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Yosep Parera dan Eko Suparno mengungkap isi dua carik kertas berisi pesan kliennya soal kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Sebelumnya, dua pengacara dari Kota Semarang itu terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Luhut Sagala, kuasa hukum Yosep Parera dan Eko Suparno mengatakan, surat tersebut ditulis langsung dan ditandatangani oleh Yosep Parera.
Baca juga: Ganjar Puji Keberanian Yosep Parera, Tersangka Suap Hakim Agung, Akui Perbuatannya
"Saya sudah bertemu mereka, saat ini Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya saat ditemui di Rumah Pancasila Semarang, Kamis (29/9/2022).
Setidaknya, tulisan tangan Yosep Parera itu berisi sembilan poin penting yang diberikan kepada kuasa hukumnya.
Salah satu poin menyebut Yosep Parera tak kenal dengan Sudrajat Dimyati.
"Yosep Parera mengaku tak kenal dengan Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajat Dimyati dan hanya kenal Desi," kata Luhut membacakan poin kedua dalam surat yang ditulis Yosep Parera.
Baca juga: Tak Hanya Yosep Parera, KPK Juga Tangkap Pengacara Lain yang Suap Hakim Agung
Selain soal surat yang ditulis oleh Yosep Parera, Luhut juga menegaskan jika sampai saat ini kuasa hukum Yosep Parera dan Eko Suparno yang dari Semarang hanya timnya.
"Sementara yang di Jakarta ada Mas Hendri Ananto," ujarnya.
Untuk itu, jika ada orang lain atau organisasi lain yang mengaku menjadi kuasa hukum Yosep Parera dan Eko Suparno merupakan hal yang tak benar.
"Ini harus ditekankan karena ada beberapa pihak yang ingin menjadi kuasa hukum Yosep Parera dan Eko Suparno," imbuhnya.
Berikut sembilan poin isi surat Yosep Parera kepada kuasa hukumnya :
Pertama, saya bersalah, saya siap dihukum seberat-beratnya.
Kedua, saya tidak kenal hakim MA karena yang saya kenal hanya Desi.
Ketiga, bahwa pembelaan saya nanti di pengadilan bukan tentang saya tetapi tentang masyarakat yang susah mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial.