Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi "Driver" Ojol Main Hakim Sendiri, Pengamat: Masyarakat Masih Tidak Paham Dasar Hukum

Kompas.com - 30/09/2022, 11:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa driver ojek online (ojol) terhadap pelaku penganiayaan teman seprofesinya berujung pidana.

Pelaku penganiayaan driver ojol tersebut dipukuli hingga tewas di Jalan Nogososro, Tlogosari Wetan, Kota Semarang, Sabtu (24/9/2022).

Kronologi kejadian pelaku berinisial KP tewas dikeroyok driver ojol yang awalnya hendak membawanya ke Polsek Pedurungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, KP justru menyerang para driver ojol dengan sebilah pisau hingga terjadi pengeroyokan oleh driver ojol dan warga yang melihat.

Saat ini Donny menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan, yakni NS, warga Semarang; ZD, warga Demak; dan HMR, warga Semarang.

Tersangka ZD dan NS merupakan teman Hasto Priyo yang sebelumnya menjadi korban pemukulan di SPBU Majapahit Semarang, Sabut (24/9/2022).

Tanggapan pengamat hukum

Baca juga: Aksi Main Hakim Sendiri, Pengeroyokan Pemukul Driver Ojol di Semarang yang Berujung Bui

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, tindakan aksi main hakim sendiri ini termasuk kasus kekerasan yang berakibat pidana.

Penyebabnya lantaran ketidakpahaman masyarakat terhadap dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

"Masyarakat memang rentan akan hal-hal yang berbau kekerasan. Bahkan masih ada masyarakat yang lebih memilih bersikap egois," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Rabu (28/9/2022).

Faktor kedua, kurangnya pendidikan bagi para pelaku hukum sehingga seringkali tidak menaati undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Setiap tindakan menghilangkan nyawa seseorang, luka berat dan ringan akan dikenakan pidana," ujarnya.

Menurutnya, kekerasan main hakim sendiri ini membuat awalnya sebagai pelaku justru kini menjadi korban.

Selain itu, para driver ojol yang melakukan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Driver Ojol yang Sempat Jadi Tersangka Pengeroyokan Pemukul Rekannya Kini Berstatus Saksi, Ini Alasannya...

Sehingga timbul kekaburan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada hukum itu sendiri.

Bahkan, jika kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal, pelaku dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

"Meskipun orang yang dikeroyok diketahui membawa senjata tajam dan mengancam, seharusnya para driver ojol tersebut tidak terpancing emosi," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Rabu (28/9/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com