Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencatutan Nama Warga oleh Parpol Hambat Rekrutmen Panwascam dan PPK

Kompas.com - 29/09/2022, 23:52 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Ratusan warga Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dicatut oleh partai politik sebagai anggota. Warga yang dicatut sebagai anggota parpol dari berbagai profesi yakni mulai dari ASN hingga perangkat desa. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi menyebut, banyaknya pencatutan nama-nama warga menjadi anggota parpol ini bisa berakibat fatal. Pasalnya pencatutan tersebut bisa menghambat warga untuk mendaftar sebagai tenaga ad hoc (sementara) di KPU maupun Di Bawaslu.

“Salah satunya adalah rekruitmen tenaga ad hoc, seperti Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK). Ini akan menjadi batu sandungan, jika jangka waktu penghapusan tidak memiliki kepastian,” katanya.

Baca juga: Awas Ratusan Nama Dicatut Parpol, Masyarakat Diminta Proaktif Cek Laman Info Pemilu, Ini Caranya

Menurutnya, data Sipol merupakan kebenaran formil bahwa nama yang tercatat dalam sitem itu adalah orang partai, baik itu disengaja maupun yang tidak diketahui alias dicatut. Dia mengatakan jika ada nama yang dicatut oleh parpol dan penghapuannya terlambat, maka akan berdampak pada tahapan lainnya.

“Ini yang kita dorong ke KPU Purworejo agar ke depan tidak menjadi batu sandungan atau hambatan, sehingga tahapan rekruitmen tenaga ad hoc, baik KPU maupun Bawaslu berjalan lancar,” ungkapnya.

Rinto menambahkan bahwa pengawasan Bawaslu masih terbatas karena tidak memungkinkan mencermati secara detail.

“Memang ada kendala karena Bawaslu hanya bisa melihat dari luar, tidak bisa secara detail. Nah, yang perlu ditegaskan pada Sipol ini adalah kepastian jangka waktu penghapusan nama yang masuk di Sipol,” ungkapnya.

Sementara itu Anggota KPU Purworejo, Widya Astuti mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mendorong masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan di aplikasi Info Pemilu.

Hal itu penting untuk mengetahui status kepemiluannya serta menghindari adanya pencatutan nama oleh Parpol.

“Kami berharap masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Info Pemilu untuk mengetahui apakah namanya terdaftar dalam Sipol dan masuk sebagai anggota Parpol atau tidak,” katanya.

Baca juga: Dicatut Jadi Anggota Parpol, Banyak Warga Terganjal Saat Daftar sebagai Panwascam

Widya mengatakan, cara pengecekan itu sangat mudah, yakni melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Masyarakat secara perorangan hanya membutuhkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bisa mengikuti langkah selanjutnya yang sudah tertera dilaman tersebut.

“Kalau yang namanya masuk sebagai anggota Parpol, nanti akan ada keterangannya. Apablia memang keberatan masuk di Sipol, silakan memberikan tanggapan,” sebutnya.

Selanjutnya KPU Kabupaten Purworejo melalui akun helpdesk akan bisa melihat. Selanjutnya akan langsung menindaklanjutinya ke KPU RI.

KPU kabupaten akan melakukan melakukan klarifikasi dengan Parpol terkait. Kemudian hasil klarifikasi ini akan kami unggah kembali ke helpdesk sehingga akan terbaca oleh KPU RI.

"KPU RI akan berkomunikasi dengan DPP Parpol terkait untuk mengubah status atau menghapus nama itu dari Sipol, karena yang bisa menghapus hanya dari DPP Parpol terkait,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com