KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Oknum anggota Kepolisian Sektor Cijeruk, Bogor, meminta uang tilang dari sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi. Aksinya direkam warga dan viral di media sosial TikTok.
Dalam narasi video yang diunggah akun TikTok @hysyhss, anggota polisi itu memaksa sopir travel membayar tilang Rp 600.000 di pintu keluar Tol Sukabumi. Ia meminta kunci mobil dari sopir travel dengan nada tinggi.
Dalam video tersebut, ia juga membentak seorang wanita yang merekamnya dan mengancam perekam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah viral, ia langsung diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor dan Propam Polda Jabar. Hasilnya, ia terbukti menerima sejumlah uang dari sopir travel yang ditilangnya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menegaskan, pihaknya sudah menindak tegas oknum anggota Lalin Polsek Cijeruk itu.
"Kami sudah melakukan penindakan terhadap EF, yang videonya viral di TikTok," kata Iman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengungkapkan bahwa oknum polisi itu berinisial Aipda EF usia 39.
Berdasarkan pengakuan Aipda EF, ia hanya menerima sebesar Rp 200.000 dari sopir travel yang ditilangnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/9/2022) di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi.
Baca juga: Polisi Terima Uang Tilang Rp 600.000 di Tol Ciawi-Sukabumi, Kapolres Bogor Minta Maaf
Saat itu, Aipda EF sedang berpatroli dan mendapati mobil travel melanggar arus lalu lintas dari arah Jampang, Sukabumi menuju ke Jakarta.
Saat diperiksa, sopir beserta rombongan di dalam mobil travel itu melanggar rambu-rambu lalu lintas atau melambung saat mengantre di lampu merah. Mobil travel itu juga melebihi muatan.
Aipda EF kemudian menindak sopir beserta rombongan travel itu dengan memberikan surat tilang berwarna biru.
Namun, saat ditilang itu, si sopir travel menawari 'uang damai'. EF sempat menolak tawaran itu.
Tetapi kemudian dengan alasan titip sidang, EF tergoda dan akhirnya uang itu ia terima dan diambil.
"Iya untuk titip sidang, pengakuan bersangkutan itu yang diterima Rp 200.000, denda tilang, nitip sidang gitu. Pengakuan Aipda EF itu yang diambil Rp 200.000," beber Sumijo kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Atas kejadian ini, Aipda EF langsung dimutasi ke Bagian Seksi Umum (Sium) di lingkungan Polres Bogor.
"Sudah ditindak tegas, perhari ini dia dimutasi ke Polres Bogor. Bagian Sium (Seksi Umum), tata usaha dan pelayanan di lingkungan Polres Bogor," jelas Sumijo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.