Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penyebab Kasus Main Hakim Sendiri Sering Terjadi, Ini Kata Pengamat

Kompas.com - 29/09/2022, 20:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini pelaku penganiayaan driver ojek online (ojol) dipukuli karena aksi main hakim sendiri hingga tewas di Jalan Nogososro, Tlogosari Wetan, Kota Semarang, Sabtu (24/9/2022).

Pelaku berinisial KP tewas dikeroyok driver ojol yang awalnya hendak membawanya ke Polsek Pedurungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, KP justru menyerang para driver ojol dengan sebilah pisau hingga terjadi pengeroyokan oleh driver ojol dan warga yang melihat.

Saat ini Donny menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan, yakni NS, warga Semarang; ZD, warga Demak; dan HMR, warga Semarang.

Tersangka ZD dan NS merupakan teman Hasto Priyo yang sebelumnya menjadi korban pemukulan di SPBU Majapahit Semarang, Sabut (24/9/2022).

Baca juga: Aksi Main Hakim Sendiri, Pengeroyokan Pemukul Driver Ojol di Semarang yang Berujung Bui

Tanggapan pengamat hukum

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, ada dua faktor yang menyebabkan masyarakat mudah sekali main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

Pertama, ketidakpahaman masyarakat terhadap dasar-dasar hukum dan akibat yang didapat jika melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.

"Masyarakat memang rentan akan hal-hal yang berbau kekerasan. Bahkan masih ada masyarakat yang lebih memilih bersikap egois," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Rabu (28/9/2022).

Faktor kedua, kurangnya pendidikan bagi para pelaku hukum sehingga seringkali tidak menaati undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Setiap tindakan menghilangkan nyawa seseorang, luka berat dan ringan akan dikenakan pidana," ujarnya.

Menurutnya, kekerasan main hakim sendiri ini membuat awalnya sebagai pelaku justru kini menjadi korban.

Selain itu, para driver ojol yang melakukan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Pengakuan Warga Lokal yang Ikut-ikutan Aniaya Pemukul Driver Ojol di Semarang hingga Tewas, Mengaku Dengar Ada Begal

Pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sehingga timbul kekaburan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada hukum itu sendiri.

Bahkan, jika kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal, pelaku dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

"Meskipun orang yang dikeroyok diketahui membawa senjata tajam dan mengancam, seharusnya para driver ojol tersebut tidak terpancing emosi," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Rabu (28/9/2022).

Mengenai kasus pengeroyokan tersebut, Martini menyebut biasanya terjadi karena adanya provokator sehingga terjadi pemukulan hingga korban tewas.

"Para driver ojol tersebut bisa dikenakan pasal tersebut, karena secara bersama-sama pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang," tambahnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com