JAMBI,KOMPAS.com - Sintha Dewi Agustina tidak terima diberhentikan secara sepihak dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, Tanjungjabung Barat (Tanjab) Barat setelah 16 tahun mengabdi. Sebelumnya, dia menjabat sebagai direktur kepatuhan dan manajemen risiko.
Meski telah memenangkan gugatan, dia masih berjuang keras untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik.
Kuasa hukum Dewi, Britha Mahanani Dian berkata, mengacu pada aturan perseroan terbatas, rapat umum pemegang saham (RUPS) dan proses pemecatan kliennya tidak profesional.
"Pemecatan hanya melalui lisan, SK Pemberhentiannya menyusul," kata Britha, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Video Vulgar Anggota DPRD Medan Berujung Pemecatan, Pelaku Pernah Diperas hingga Puluhan Juta Rupiah
Tanggal 16 November 2021, diadakan rapat pemegang saham (RUPS) luar biasa, dengan agenda pemberhentian direktur.
"Hasil RUPS memberhentikan Dewi per 1 Desember," kata Britha.
Dalam RUPS tersebut, Dewi tidak dihadirkan. Namun, hasil RUPS mengatakan, Dewi diberhentikan mulai 1 Desember 2021.
Sayangnya, Dewi tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Selain itu, dalam surat pemberhentian yang diterima, tidak dijelaskan alasan pemberhentian tersebut.
"Tidak diberi kesempatan (membela diri), kalau memang ada kesalahan, padahal (Dewi) sudah 16 tahun kerja, ini periode kedua (sebagai direktur). Baru jalan 1 tahun bupati ganti setelah itu Dewi diberhentikan," terang Britha.
Tidak terima dengan pemecatan itu, Dewi menggugat keputusan direksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal secara perdata. Sebanyak empat orang digugat Dewi ke Pengadilan, yakni Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjjabar) Anwar Sadat, Komisaris Utama BPR Muhammad Safri, Komisaris Iwan Eka Putra, dan Direktur Utama, Muhammad Asril.
Pada 4 Februari 2022, gugatan didaftarkan ke PN Kuala Tungkal. Landasan gugatan Dewi, RUPS tidak menunjukkan kesalahannya lebih dulu sebelum dipecat.
Dalam persidangan tersebut, baru diketahui bahwa pemberhentian itu lantaran dividen yang tidak maksimal.
Menurut Britha, target dividen tidak bisa dibebankan kepada satu orang. Namun, Direktur Utama Muhammad Asril juga patut dievaluasi.
"Harusnya tanggung renteng. (Juga) RUPS tahunan membahas laporan keuangan, tidak pernah ada pembahasan target (laba)," kata dia.
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Kuala Tungkal, gugatan Dewi dikabulkan sebagian. Para tergugat divonis melakukan perbuatan melawan hukum.