Ada juga transfer lainnya hingga SC total mengirim uang sebanyak Rp 33,2 juta yang dikirim ke rekaning bank atas nama Abang Johan Nababan.
"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.
"Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam, dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materiil berupa uang sebesar Rp 33.200.000, apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," jelas JPU dalam dakwaannya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan SC sudah sesuai mekanisme partai.
"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Ia mengatakan, surat PAW terhadap SC juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.
"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan, tapi belum bisa diproses," katanya.
Setelah dipecat dan bakal di-PAW-kan, SC melakukan perlawanan dan menggugat keputusan partai.
"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Tersebarnya Video Vulgar yang Berujung Pemecatan Anggota DPRD Medan Siti Suciati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.