Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Pastikan Syukri Zen Lengser sebagai Anggota DPRD Palembang karena Aniaya Perempuan di SPBU

Kompas.com - 29/09/2022, 15:58 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Anggota DPRD kota Palembang non aktif Syukri Zen yang menjadi tersangka kasus penganiayaan perempuan di SPBU dipastikan lengser dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kota Palembang Akbar Alfaro, Kamis (29/9/2022).

Akbar mengatakan, Syukri Zen sebelumnya telah resmi dipecat sebagai kader partai Gerindra berdasarkan surat keputusan, nomor 08-0475/Kpts/DPP-Gerindra/2022, yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2022.

Baca juga: Buntut Pukul Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Segera Disidang

Perbuatan Syukri Zen yang viral di media sosial itu dinilai telah mencoreng nama baik partai.

Selain itu, Akbar mengaku bahwa saat ini mereka sedang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk melengserkan Syukri sebagai anggota DPRD kota Palembang.

“Surat PAW itu sudah kami kirimkan ke pihak terkait.Saya pastikan proses PAW itu berjalan,” kata Akbar.

Keputusan pemecatan Syukri Zen sebagai kader Gerindra menurut Akbar adalah sanksi tertinggi yang diberikan. Ia pun berharap kedepan tak ada lagi kader yang membuat kegaduhan terlebih lagi melakuan tindak kekerasan kepada rakyat.

“Saya pastikan, PAW akan dilakukan dalam waktu dekat. Sesuai keputusan DPP Gerindra yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan. Mengenai proses yang sedang berjalan di internal kedewanan, silahkan berjalan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, mereka telah melakukan pelimpahan berkas Syukri Zen kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan barang bukti beserta tersangka yang kini telah ditahan.

“Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan, sekarang tinggal menunggu dari JPU untuk melakukan pemeriksaan berkasnya,” kata Tri, Rabu (28/9/2022).

Tri mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan tersebut, Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dimana aksi itu terekam jelas dalam kamera CCTV sampai akhirnya viral di media sosial (medsos).

“Hukumannya maksimal lima tahun penjara, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. Motifnya marah karena hendak antre membeli BBm di SPBU,” jelas Tri.

Baca juga: Pecat M Syukri Zen, Gerindra: Jangan Ada Kader Menghambat Kemenangan Prabowo

Sebelumnya, M Syukri Zen anggota DPRD kota Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan inisial T (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) kemarin di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan penyidik akhirnya menetapkan M Syukri Zen sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi dan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com