BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengambil langkah tegas terkait longsor tambang emas yang terjadi di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, pihaknya akan mencari tahu apakah tambang emas tersebut memiliki izin atau tidak.
Jika ternyata tidak memiliki izin, maka akan dilakukan penertiban atau penutupan tambang agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
Baca juga: Tim SAR Evakuasi Korban Longsor Tambang Emas di Kotabaru, Butuh 4 Jam Jalan Kaki ke Tengah Hutan
"Penertiban tambang akan kita lakukan, itu pasti. Nanti dibicarakan dengan pemda dan stakeholder lain supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi," tegas M Rifa'i dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (29/9/2022).
Saat ini, kata Rifa'i, penyelidikan terhadap izin tambang dilakukan oleh petugas Polres Kotabaru maupun Polda Kalsel.
"Kita belum bisa pastikan apakah ilegal atau tidak. Penyelidikan dilakukan oleh Polres Kotabaru dan Reserse Polda Kalsel," ujarnya.
Baca juga: Korban Tewas Longsor Tambang Emas di Kotabaru Jadi 6 Orang, 5 Lainnya Masih Hilang
Sambil melakukan penyelidikan, Polda Kalsel juga membantu pencarian korban yang masih tertimbun dengan mengirimkan tim.
"Kita juga mendirikan posko, dapur umum, rumah sementara dan suplai makanan yang cukup untuk para korban," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tanah longsor menerjang penambangan emas di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Selasa (26/9/2022) tengah malam.
Kejadian itu mengakibatkan 6 orang tewas, 5 dalam pencarian dan 6 selamat.
Saat ini, tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.