BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JU (56) belum lama ini. Pasalnya JU membuka bisnis jual beli sabu di rumahnya di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya transaksi narkotika di rumah JU.
Baca juga: Kisah IRT Selamat dari Terkaman Buaya di Riau, Berduel Sekuat Tenaga dengan Tangan Kiri
Dari laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan secara diam-diam. Saat itu, seorang pria berinisial ID (44) dicurigai membeli paket sabu ke rumah JU. Polisi pun langsung mengamankan ID dan mendapati ID rupanya telah membeli sabu tersebut.
“Pelaku pertama ini si ID yang tertangkap lebih dulu. Kemudian saat dikembangkan, diketahui kalau dia beli melalui JU,” ujar Panit 1 Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Joko Yawiyono pada Rabu (28/9/2022).
Setelah dipastikan bahwa sabu tersebut dibeli dari JU, polisi pun bergerak ke rumah yang dimaksud. Tanpa perlawanan, JU pun diamankan polisi dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni paket sabu seberat 0,37 gram yang dibeli oleh ID pada JU.
“Perempuan ini sebagai penjual, dia beropasi di rumahnya. Kami juga amankan uang pecahan Rp50 ribu 4 lembar dan satu paket sabu seberat 0,37 gram,” katanya.
Dari pengakuan JU, dirinya baru kali ini menjual sabu. Hal ini dikarenakan kebutuhan ekonomi yang menghimpit sehingga ia nekat menjual sabu di rumahnya. Sistem pembelian bahkan langsung bertemu tatap muka.
“Baru ini katanya. Modusnya ya beli di rumahnya, ketemuan sama calon pembeli,” ungkapnya.
Saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seseorang yang menjadi DPO lantaran memasok barang haram kepada JU.
Baca juga: IRT di Kupang Diperkosa Orang Tak Dikenal Saat Tertidur Pulas di Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.