Hal tersebut juga yang dia sampaikan kepada pihak keluarga.
Adapun keluarga menjaga kediaman Lukas Enembe sejak 12 September 2022 atau sejak pemanggilan pertama Gubernur Papua sebagai tersangka KPK.
"Kami juga bertemu dengan pihak keluarga yang sudah berhari-hari ada di situ, pada intinya sama seperti yang kami sampaikan ke DPR Papua, Komnas HAM tidak akan masuk ke proses hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan KPK," kata dia.
Taufan memastikan Komnas HAM akan membantu memediasi Lukas Enembe dengan KPK terkait masalah kesehatan karena kedua pihak belum bisa menemukan kata sepakat mengenai hal tersebut.
Namun ia juga melihat adanya perkembangan positif terkait masalah tersebut karena komunikasi langsung antara KPK dengan Lukas Enembe sudah mulai berjalan.
"Kami senang kemarin Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sempat berdiskusi langsung dengan Pak Lukas via telepon, kami berharap bila komunikasi ini diintensifkan makan akan ada satu solusi bagaimana menyelesaikan masalah kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Pengacara Lukas Datangi KPK, Ajak Dokter KPK Periksa di Papua
Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Selain dicekal ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.