KOMPAS.com - Korban penganiayaan Polisi Wanita (Polwan) dan ibu pelaku di Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau usai kedua pelaku ditetapkan tersangka atas perbuatannya.
Korban bernama Riri Aprilia Kartin (27) dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran dituduh menyebarkan video asusila.
Pengacara korban, Afriadi Andika mengaku heran kliennya diadukan karena dugaan pelanggaran UU ITE.
"Kami sudah mendengar klien kami diadukan terkait ITE. Tapi apa dasarnya diadukan?" kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Afriadi membantah terkait isu kliennya yang dituduh menyebarkan video asusila.
Sebab, diketahui ponsel milik korban telah disita pelaku sejak tiga bulan yang lalu.
"Soal adanya isu klien kami dituduh menyebarkan video asusila, itu tidak benar. Handphone klien kami disita sama polwan (IDR) itu sejak tiga bulan yang lalu," jelas dia.
Meski begitu, sejauh ini korban penganiayaan belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian terkait aduan tersebut.
"Kami belum ada menerima surat panggilan daripada kepolisian," tutur dia.
Korban yang dianiaya oleh Polwan Brigadir IDR dan ibunya, YUL ini menuntut agar pelaku dipecat dari kepolisian.
Afriadi menegaskan, perbuatan IDR telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kami minta kepolisian memecat IDR," jelas dia.
Pihaknya berharap, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban.
Sebab, akibat penganiayaan tersebut korban tidak hanya sakit, melainkan juga mengalami trauma.
"Klien kami sekarang merasa trauma," tegas dia.
Baca juga: Wanita yang Dianiaya Polwan di Pekanbaru Minta Pelaku Dipecat dari Kepolisian