Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, tim menemukan kelebihan jumlah siswa di satu sekolah pada tahun ajaran 2022/2023.
Bahkan, dari temuan Ombudsman, kelebihan siswa lebih tinggi dibandingkan tahun ajaran sebelumnya.
"Secara agregasi tahun ini lebih tinggi dibanding 2021. Ini harus ditanggapi serius setelah sistem (PPDB) dikembalikan ke sekolah," kata Zainal saat dikonfirmasi tim KJI Banten melalui telepon.
Jalur titipan berasal dari unsur oknum pemerintah, penegak hukum, legislatif, dan unsur dari media dan ormas.
Diungkapkan Zainal, tim mendapatkan beberapa barang bukti dan dokumen terkait dengan adanya dugaan titipan penerimaan peserta didik baru. Baik dalam bentuk surat rekomendasi ataupun bukti chat WhatsApp.
Menurut Zainal, adanya kelebihan siswa tersebut bakal menyebakan menurunnya kualitas pendidikan di sekolah.
Sebab, jumlah rombel akan bertambah, sementara ketersediaan ruang kelas dan guru tidak memadai.
Bahkan, beberapa sekolah yang tidak mempunyai ruang kelas memaksakan siswa belajar di dalam kelas yang diisi oleh 50 orang.
"Ada ruangan yanga sebetulnya bukan diperuntukan untuk ruang belajar atau kelas menggunakan perpus atau dipaksakan lebih dari 50 siswa perkelas. Itu sangat tidak ideal dan merugikan siswa," ujar Zainal.
Ombudsman menemukan ada sekolah memaksakan untuk memanfaatkan dan menyulap ruangan perpustaaan, laboratorium hingga musala dijadikan ruang kelas untuk proses pembelajaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.