Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Titip-menitip Siswa di Banten: Rekomendasi Wali Kota Serang (Bagian 2)

Kompas.com - 29/09/2022, 09:16 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Tulisan ini merupakan artikel lanjutan dari artikel Kompas.com yang telah tayang. 

Untuk membaca artikel bagian pertama, silakan klik: Membongkar Praktik Titip-menitip Siswa di Banten, Seret Nama Anggota DPRD hingga Camat (Bagian 1) 

SERANG, KOMPAS.com - Praktik titip-menitip siswa ditemukan di sejumlah sekolah negeri di Banten.

Dua di antaranya yaitu SMAN 13 Tangerang dan SMKN 5 Serang.

Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten juga menemukan praktik serupa di SMAN 3 Serang.

Berbeda dengan SMAN 13 Tangerang dan SMKN 5 Serang, kelebihan jumlah siswa di SMAN 3 Kota Serang, Kecamatan Taktakan, tak membuat para siswanya harus belajar di mushala atau membangun RKB.

Berdasarkan Dapodik yang diperoleh Ombudsman, pada tahun 2022, sekolah tersebut memiliki siswa kelas 10 sebanyak 557 dengan 13 rombel.

Baca juga: Ombudsman Temukan Praktik Kolusi PPDB DIY, Kursi Sisa untuk Orang yang Dekat dengan Dinas

Sedangkan data yang dikirimkan pihak SMAN 3 Kota Serang kepada KJI Banten melalui pesan WhatsApp pada 5 September 2022 terkait jumlah siswa yang diterima pada PPDB 2022 melalui 4 jalur, berjumlah 432 siswa.

Baca juga: Didemo soal Dugaan Kecurangan PPDB Kota Tangerang, Dindik Banten Bakal Lakukan Evaluasi

Rinciannya, jalur zonasi 216 siswa, jalur perpindahan 22 siswa, afirmasi 16 siswa, dan prestasi 178 siswa.

Adanya kelebihan 125 siswa yang diduga berasal dari titipan pejabat melalui surat rekomendasi dan diterima usai proses PPDB itu menjadi perhatian Ombudsman Banten.

Ketua PPDB SMAN 3 Kota Serang, Jajang Sudrajat mengakui bahwa panita menerima banyak surat rekomendasi calon siswa dari mulai Wali Kota Serang, aparat penegak hukum hingga LSM.

Surat rekomendasi itu dilampirkan pada PPDB jalur prestasi pada tanggal 30 Juni-4 Juli 2022.

"Betul, pernah saya lihat (rekom) karena ada yang ngirim, tapi enggak pernah lihat fisiknya. Cap gurada (surat rekomendasi wali kota) dan cap itu banyak kali yah. Kan bahasa beliau (Wali Kota) kenapa tidak saya membantu masyarakat," kata Jajang saat ditemui di kantornya. Jumat (2/9/2022).

Jajang mengklaim, calon siswa yang melampirkan surat rekomendasi tetap tidak akan diteruma jika tidak memenuhi persyaratan.

Jajang juga mengakui hingga saat ini orangtua siswa yang mempunyai surat rekomendasi masih meminta agar anaknya dapat bersekolah di SMAN 3 Kota Serang.

"Sampai saat ini apabila ada beberapa orang yang dari rekom yang sudah dikeluarkan, meminta kami kembali untuk diterima. Sampai saat ini belum kami terima," ujar Jajang didampingi Sekretaris PPDB SMAN 3 Kota Serang Zidiq Syaifuddin Aji.

Terkait siswa titipan dari pejabat, aparat penegak hukum, hingga oknum LSM. Zidiq mengatakan, para calon siswa tetap saja harus mengikuti aturan dengan mendaftarkan diri secara online di website sekolah.

Dalam kolom pengisan, pihak sekolah tidak ada kolom untuk mengunggah atau memasukan sumber surat rekomendasi.

Adanya surat rekomendasi itu diketahui saat proses verifikasi dengan menyelipkan surat bercap garuda (pejabat) dan bercap timbangan (penengak hukum).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com