Tulisan ini merupakan artikel lanjutan dari artikel Kompas.com yang telah tayang.
Untuk membaca artikel bagian pertama, silakan klik: Membongkar Praktik Titip-menitip Siswa di Banten, Seret Nama Anggota DPRD hingga Camat (Bagian 1)
SERANG, KOMPAS.com - Praktik titip-menitip siswa ditemukan di sejumlah sekolah negeri di Banten.
Dua di antaranya yaitu SMAN 13 Tangerang dan SMKN 5 Serang.
Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten juga menemukan praktik serupa di SMAN 3 Serang.
Berbeda dengan SMAN 13 Tangerang dan SMKN 5 Serang, kelebihan jumlah siswa di SMAN 3 Kota Serang, Kecamatan Taktakan, tak membuat para siswanya harus belajar di mushala atau membangun RKB.
Berdasarkan Dapodik yang diperoleh Ombudsman, pada tahun 2022, sekolah tersebut memiliki siswa kelas 10 sebanyak 557 dengan 13 rombel.
Baca juga: Ombudsman Temukan Praktik Kolusi PPDB DIY, Kursi Sisa untuk Orang yang Dekat dengan Dinas
Sedangkan data yang dikirimkan pihak SMAN 3 Kota Serang kepada KJI Banten melalui pesan WhatsApp pada 5 September 2022 terkait jumlah siswa yang diterima pada PPDB 2022 melalui 4 jalur, berjumlah 432 siswa.
Baca juga: Didemo soal Dugaan Kecurangan PPDB Kota Tangerang, Dindik Banten Bakal Lakukan Evaluasi
Rinciannya, jalur zonasi 216 siswa, jalur perpindahan 22 siswa, afirmasi 16 siswa, dan prestasi 178 siswa.
Adanya kelebihan 125 siswa yang diduga berasal dari titipan pejabat melalui surat rekomendasi dan diterima usai proses PPDB itu menjadi perhatian Ombudsman Banten.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.