"Aplikasi yang ada, diatur sedemikian rupa dengan seleksi ketat. Ketika data honorer tidak memenuhi syarat. Contohnya, masa kerja di bawah satu tahun, usia di bawah 20 tahun, maka otomatis tertolak secara sistem. Demikian juga dengan adanya beda antara NIK dan nama di KTP," jelasnya.
Adapun data tenaga honorer yang dimasukkan ke aplikasi BKN, meliputi SK sukwan tahun 2021, ijazah terakhir, daftar gaji tenaga honorer yang bersumber dari APBN maupun APBD tahun 2021. Termasuk pula yang bersumber dari dana BOS bagi tenaga honorer sekolah.
Menurut Surai, dasar pendataan tenaga honorer adalah Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
Baca juga: 524 Guru Honorer Bengkulu yang Lulus Passing Grade Tak Diajukan Jadi PPPK
Lebih lanjut, Surai mengatakan, ada kabar gembira sekaligus harapan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja. Hal tersebut, merujuk pada ucapan Menpan-RB yang baru, Azwar Anas, bahwa tenaga honor masih bisa bekerja mengikuti masa kepemimpinan kepala daerah.
"Saya yakin ucapan beliau bisa dipertanggungjawabkan mengingat kapasitas beliau sebagai menteri. Kalau kita menerjemahkan ucapan beliau, akan ada formula baru terkait tenaga honorer agar bisa tetap bekerja. Kita di daerah menunggu komitmen secara tertulis saja,’’katanya.
Masih kata Surai, sejauh ini, ada permintaan untuk mendata seluruh tenaga honorer, sekalipun yang SK-nya keluar 2022. Hal ini karena kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mau disalahkan.
Penolakan sistem itulah yang nantinya menjadi dasar para kepala OPD menjelaskan kepada para tenaga honor mereka.
‘’Jadi saat ini kita belum mencatat secara rinci berapa jumlah honorer yang tertolak system karena masih focus untuk input nama nama honor satu persatu. Intinya ada 4.288 yang kita masukkan ke aplikasi. Sebanyak 500 orang melakukan verifikasi mandiri, dan yang sudah terinput sekitar 1.600-an honorer,’’tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.