KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SH (32) ditangkap Polres Bogor, Jawa Barat, lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak dengan modus adopsi sejak awal tahun 2022.
Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin menyebutkan, SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak untuk melancarkan aksinya.
Adapun proses adopsi tersebut dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang hingga belasan juta rupiah.
"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya. Kemudian, setelah anaknya lahir, diberikan kepada orangtua adopsi dengan membayar Rp 15 juta," ungkap Iman, dikutip dari Antara, Rabu (29/9/2022).
Baca juga: Sejumlah Ibu yang Baru Melahirkan di Bogor Tak Tahu Bayinya Dijual Seharga Rp 15 Juta, Ini Ceritanya
Adanya uang tebusan sebesar Rp 15 juta tersebut tidak diketahui oleh para ibu kandung bayi yang diadopsi.
Menurut Iman, SH berdalih bahwa uang tersebut ia gunakan sebagai biaya persalinan di rumah sakit.
"Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial," katanya.
Berdasarkan keterangan SH, bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah.
Saat penangkapan, polisi mendapati lima orang ibu hamil yang tengah menanti persalinan di kediaman pelaku, yakni di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Modus Adopsi Anak, Yayasan di Bogor Ternyata Perdagangkan Bayi Senilai Rp 15 Juta
Saat ini, para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor agar mendapat perlindungan serta penanganan hingga selesai melahirkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.