Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bogor Jadi Tersangka Perdagangan Anak, Kumpulkan Ibu Hamil Tanpa Suami Lewat Medsos

Kompas.com - 28/09/2022, 17:57 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SH (32) ditangkap Polres Bogor, Jawa Barat, lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak dengan modus adopsi sejak awal tahun 2022.

Kapolres Bogor, AKPB Iman Imanuddin menyebutkan, SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak untuk melancarkan aksinya.

Adapun proses adopsi tersebut dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang hingga belasan juta rupiah.

"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya. Kemudian, setelah anaknya lahir, diberikan kepada orangtua adopsi dengan membayar Rp 15 juta," ungkap Iman, dikutip dari Antara, Rabu (29/9/2022).

Baca juga: Sejumlah Ibu yang Baru Melahirkan di Bogor Tak Tahu Bayinya Dijual Seharga Rp 15 Juta, Ini Ceritanya

Ibu bayi tak tahu ada uang tebusan

Adanya uang tebusan sebesar Rp 15 juta tersebut tidak diketahui oleh para ibu kandung bayi yang diadopsi.

Menurut Iman, SH berdalih bahwa uang tersebut ia gunakan sebagai biaya persalinan di rumah sakit. 

"Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial," katanya.

Berdasarkan keterangan SH, bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah.

Ada 5 ibu hamil yang menunggu persalinan

Saat penangkapan, polisi mendapati lima orang ibu hamil yang tengah menanti persalinan di kediaman pelaku, yakni di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Modus Adopsi Anak, Yayasan di Bogor Ternyata Perdagangkan Bayi Senilai Rp 15 Juta

Saat ini, para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor agar mendapat perlindungan serta penanganan hingga selesai melahirkan. 

"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," ungkapnya, dikutip dari regional.kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, SH terancam dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp 60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," pungkas Iman.

Sumber: Antara | Penulis: M Fikri Setiawan | Editor: Ade P Marboen | Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Reni Susanti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com