Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Pukul Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Segera Disidang

Kompas.com - 28/09/2022, 17:28 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD kota Palembang non aktif Syukri Zen yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap perempuan inisial T saat mengantre BBM SPBU segera memasuki persidangan.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Syukri dan dinyatakan lengkap (P21).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, pelimpahan berkas itu telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan barang bukti beserta tersangka yang kini telah ditahan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita M Syukri Zen: Saya Khilaf, Saya Emosi

“Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan, sekarang tinggal menunggu dari JPU untuk melakukan pemeriksaan berkasnya,” kata Tri, Rabu (28/9/2022).

Tri mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan tersebut, Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Di mana aksi itu terekam jelas dalam kamera CCTV sampai akhirnya viral di media sosial (medsos).

“Hukumannya maksimal lima tahun penjara, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. Motifnya marah karena hendak antre membeli BBm di SPBU,” jelas Tri.

Diberitakan sebelumnya, M Syukri Zen anggota DPRD kota Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan inisial T (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan M Syukri Zen sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi dan korban.

Terkait kejadian tersebut, Partai Gerindra juga memecat M Syukri Zen sebagai kader mereka lantaran telah mencoreng nama baik mereka.

Baca juga: Pecat M Syukri Zen, Gerindra: Jangan Ada Kader Menghambat Kemenangan Prabowo

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi mengatakan, mereka sebelumnya menggelar sidang di Mahkamah Partai untuk menindak lanjuti permasalahan M Syukri Zen yang telah menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Hasil dari rapat tersebut, M Syukri Zen dinilai telah melakukan pelanggaran berat hingga statusnya sebagai kader pun dicabut.

“Dalam rapat tersebut, kami memutuskan untuk memecat yang bersangkutan karena telah mencoreng nama baik partai dan tindakan itu tidak patut dicontoh,”kata Kartika, dalam pesan singkat, Sabtu (27/8/1011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran asal NTT Dipulangkan

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran asal NTT Dipulangkan

Regional
Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Penemuan Jasad Wanita Tertutup Plastik, Keluarga Sempat Curiga dengan Pesan WA dari Korban

Regional
Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan jadi Tersangka

Pria di Maluku Tengah yang Perkosa Putri Kandung Ditetapkan jadi Tersangka

Regional
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

Regional
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Regional
Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Regional
217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com