KOMPAS.com - AM (19), warga Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh bayi yang baru ia lahirkan.
Ia nekat melakukan hal tersebut karena pacar yang menghamilinya menghilang dan tak bertanggung jawab atas kehamilan AM.
Kasus tersebut terungkap saat warga menemukan mayat bayi di sebuah tong sampah di Lingkungan Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jawa Barat.
Mayat bayi yang terbungkus plastik hitam tersebut pertama kali ditemukan SR (50) yang sedang mencari barang bekas.
Baca juga: Malu Hamil oleh Pacar, Perempuan di Serang Buang Mayat Bayinya di Tong Sampah
Polisi kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga jika AM adalah ibu dari bayi tersebut.
AM pun diamankan dari kontrakan tempat tinggalnya pada pada Sabtu (24/9/2022).
Setelah diperiksa di RS Bhayangkara, diketahui jika AM baru saja melahirkan. Perempuan 19 tahun itu tak bisa mengelak.
Dia mengakui jika membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan karena malu hamil di luar pernikahan.
Sementara pacarnya menghilang dan tak bisa dihubungi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Senin (27/9/2022).
"Kita lakukan pemeriksaan dan ternyata pelaku mengakui perbuatannya, bahwa bayi tersebut hasil hubungan intim tersangka dengan pacarnya lebih dari satu kali, yakni empat kali yang mengakibatkan hamil," ujar Yudha.
Baca juga: Fakta Baru Ibu Bunuh Bayi di Surabaya, Korban Dianiaya sampai Berhenti Menangis
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.