PEKANBARU, KOMPAS.com - Riri Aprilia Kartin (27), seorang wanita yang dianiaya Polwan Brigadir IDR menuntut agar pelaku dipecat dari kepolisian.
Hal itu disampaikan korban melalui pengacaranya.
"Kami minta kepolisian memecat IDR, karena perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi Polri," ucap pengacara Riri, Afriadi Andika saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Korban Penganiayaan Polwan Dilaporkan Balik ke Polisi Usai Pelaku Jadi Tersangka
Dia berharap, Polda Riau dapat memberikan hukuman yang setimpal atas apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Pasalnya, korban setelah dikeroyok itu tidak banya sakit, melainkan juga mengalami trauma.
"Klien kami sekarang merasa trauma," sebut Afriadi.
Brigadir IDR dan ibunya YUL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin.
IDR saat ini ditahan di tempat khusus di Markas Polda Riau. Sedangkan ibunya tak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan serta dinilai kooperatif.
Sebagaimana diberitakan, Riri Aprilia Kartin (27) dikeroyok seorang Polwan Brigadir IDR.
Penganiayaan dilakukan IDR bersama ibunya, berinisial YUL. IDR sendiri Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Korban dianiaya karena IDR dan ibunya tidak merestui hubungan korban dengan adiknya.
Baca juga: Korban yang Dianiaya Polwan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran ITE
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri.
Korban mengaku dipukul, diseret, dikurung dalam kamar hingga rambutnya dijambak pelaku.
Tak terima aksi brutal Polwan dan ibunya, korban akhirnya curhat di media sosial hingga melapor ke Polda Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.