Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengeroyokan Pria yang Pukuli "Driver" Ojol di Semarang, Pengamat: Kena Pasal 170 KHUP

Kompas.com - 28/09/2022, 16:00 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAs.com - Tiga orang berinisial BS (45), NS (36), ZD (47) mengeroyok pelaku penganiayaan driver ojek online (ojol) di SPBU Majapahit yang viral beberapa waktu lalu.

Mereka yang juga berprofesi sebagai driver ojol tersulut emosi karena teman satu profesinya dianiaya. Akibat main hakim sendiri tersebut, pelaku penganiyaan berinisial KP tewas.

“Jadi di sini ada dua kasus yang saling berkaitan,” tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kepada Kompas.com, Selasa (27/9/20220.

Kasus pertama penganiayaan yang viral di SPBU Majapahit, Pedurungan menyebabkan korban Hasto Priyo (54) luka-luka Sabtu (24/9/2022).

Pelaku dari kasus penyaniayaan di SPBU yakni KP dan AP. KP dikeroyok massa pada kasus kedua, sementara status AP masih dalam pencarian.

Tanggapan pengamat hukum

Baca juga: Driver Ojol Dianiaya Debt Collector di Bandung Barat, Ratusan Rekan Datangi Mapolres Cimahi

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, seorang pria yang awalnya menjadi pelaku pemukulan terhadap driver ojol karena dituduh menyerobot antrean minyak di SPBU.

Kemudian pelaku ternyata sudah membawa senjata tajam tersebut dikeroyok oleh sejumlah driver ojol lain yang terpancing emosi, padahal sebelumnya mereka ingin melaporkan pelaku ke polsek.

Menurutnya, kekerasan main hakim sendiri ini membuat awalnya sebagai pelaku justru kini menjadi korban.

Selain itu, para driver ojol yang melakukan pengeroyokan tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KUHP.

Pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sehingga timbul kekaburan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada hukum itu sendiri.

Bahkan, jika kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal, pelaku dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Bebaskan 2 Driver Ojol Semarang yang Sempat Ditahan karena Pengeroyokan

"Meskipun orang yang dikeroyok diketahui membawa senjata tajam dan mengancam, seharusnya para driver ojol tersebut tidak terpancing emosi," ujarnya saat diwawancarai via telepon, Rabu (28/9/2022).

Mengenai kasus pengeroyokan tersebut, Martini menyebut biasanya terjadi karena adanya provokator sehingga terjadi pemukulan hingga korban tewas.

"Para driver ojol tersebut bisa dikenakan pasal tersebut, karena secara bersama-sama pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang," tambahnya.

Sumber: Kompas.com (Editor Reza Kurnia Darmawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com