‘’Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 36 tong elpiji subsidi di kios milik L. Barang bukti kita amankan di Polres untuk proses hukum,’’jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ricky juga menegaskan adanya pengawasan melekat terhadap distribusi elpiji subsidi di Nunukan.
Ia memperingatkan warga yang mengirim elpiji melon ke wilayah pedalaman yang belum berstatus konversi gas agar menghentikan aksi mereka.
‘’Kami sudah koordinasi dengan Pemkab dan DPRD untuk menindak aksi pengiriman elpiji subsidi ke wilayah yang bukan peruntukannya. Intinya pengawasan dalam penyaluran subsidi akan diawasi secara ketat supaya kelangkaan yang terjadi bisa terurai,’’tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.