Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Penimbunan Elpiji Subsidi Ditangkap, Dijual hingga Rp 60.000 Per Tabung, Ancamannya 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/09/2022, 15:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua orang diduga pelaku penimbunan elpiji subsidi.

Keduanya adalah ED alias MA (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Pasar Pagi Gang Mangga 2, Nunukan Tengah; dan L (39) warga Jalan Radio, RT 4, Nunukan Utara.

Kapolres Nunukan AKPB Ricky Hadianto mengungkapkan, kedua pelaku melakukan upaya penimbunan tabung elpiji melon untuk mengambil keuntungan lebih banyak.

Baca juga: Khofifah Minta Warga Jatim Tak Panic Buying BBM dan LPG, Sebut Stok Aman

‘’Elpiji melon subsidi yang seharusnya dijual sebagaimana ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 20.000, mereka kumpulkan, lalu dijual sampai Rp 60.000 bahkan lebih,’’ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Aksi tersebut, menjadi salah satu faktor dari kelangkaan elpiji yang terjadi di Kabupaten Nunukan.

Sejauh ini, Polres Nunukan kerap kali menerima aduan akan sulitnya mendapatkan tabung elpiji melon, meski pembelian sudah diatur dalam regulasi dengan ketentuan menunjukkan SKTM.

Termasuk dugaan pengiriman elpiji ke luar Pulau Nunukan, yang menjadi salah satu faktor terjadinya kelangkaan.

Baca juga: Wali Kota Denpasar Harap Kajian Konversi Kompor LPG ke Kompor Induksi Diperdalam

Dari data yang dicatat Bagian Ekonomi Setkab Nunukan, kuota elpiji subsidi untuk Kabupaten Nunukan sejak 2016 adalah 68.000 tabung.

Jumlah tersebut, disalurkan ke dua agen, yaitu Karya Liem sebanyak 22.400 tabung per bulan dan Sebatik Island 46.480 tabung per bulan dan dialokasikan untuk 90 pangkalan.

‘’Jadi ini menjadi warning bagi para pelaku yang melakukan aksi serupa. Bahwa penimbunan dan penjualan di atas HET, bisa menjadi tindak pidana yang akan diproses hukum,’’jelasnya.

Ricky menjelaskan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi adanya aksi penjualan elpiji subsidi antara Rp 55.000 sampai Rp 60.000 oleh warga Jalan Pasar Pagi, ED.

Penelusuran dilakukan di kediaman ED dan petugas menemukan 34 tabung elpiji subsidi yang akan diperjualbelikan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan perkara dan mendapat pengakuan, puluhan tong elpiji melon tersebut diperoleh dari L, seorang penjaga gudang agen sub penyalur bernama IM.

‘’L ini melaporkan bahwa elpiji melon sudah habis terjual dengan harga Rp 20.000 ke agen penyalur. Ternyata barang itu, dia bayar dan dikumpulkan di kios sembako miliknya, di Jalan Radio itu,’’jelasnya.

Elpiji itu pun ia jual dengan cara menawarkan ke pembeli dengan harga dua kali lipat, atau Rp 40.000.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com