PONTIANAK, KOMPAS.com – Mata Udi berlinang. Sambil mengenakan baju tahanan, perlahan keluar dari pintu sel dan langsung memeluk istri beserta tiga anaknya yang datang membesuk, Selasa (27/9/2022) siang.
Udi adalah seorang sopir truk asal Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Sekadau karena kedapatan membawa delapan ton bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa dokumen alias ilegal pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Gudang Solar Ilegal di Palembang yang Terbakar Sudah Beroperasi 5 Bulan
Sudah hampir satu bulan Udi mendekam di dalam jeruji besi. Dia mengakui perbuatannya salah dan siap bertanggung jawab di hadapan hukum.
Namun, Udi juga menuntut pihak kepolisian segera menangkap bos pemilik solar ilegal tersebut.
"Ketika berangkat, saya kira pemilik modal dan pemilik minyak ini sudah koordinasi di lapangan. Ternyata tidak. Kalau saya tahu dari awal, saya pasti tidak akan mau berangkat," kata Udi.
Sebagaimana diketahui, Udi ditangkap di Jalan Raya Sekadau-Sintang saat hendak mengantarkan solar tersebut ke sebuah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang.
Udi menceritakan, peristiwa penangkapan bermula pada Rabu (31/8/2022).
Saat itu, dia dihubungi seorang pria berinisial RF dan menawarkan membawa delapan ton solar ke Kabupaten Sintang. Karena Udi juga tidak memiliki pekerjaan tetap, tawaran itu langsung diterima.
Setelah mobil tangki diisi muatan, Udi mendapat uang jalan Rp 1,2 juta. Udi terkejut karena dirasa uang jalannya terlalu kecil. Biasanya, untuk perjalanan ke Kabupaten Sintang, uang jalannya Rp 2 juta.
“Saya ragu berangkat karena uangnya tidak sesuai. Sempat saya ajukan batal berangkat, tapi RF memaksa. Karena juga butuh uang, saya tidak bisa menolak,” ucap Udi.
Baca juga: Tertimpa Tangki Solar yang Jatuh dari Truk, 2 Pengendara Motor Tewas
Udi pun akhirnya berangkat dari Kota Pontianak ke Kabupaten Sintang, membawa mobil tangki bermuatan delapan ton solar dengan berbekal surat jalan dan dokumen pesanan yang diduga palsu.
Malang bagi Udi, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 08.30, dia ditangkap aparat Polres Sekadau. Dia dibawa ke Mapolres. Sementara mobil tangki dibiarkan tetap berada di pinggir jalan.
Udi lalu menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Udi mengakui bahwa hanya diminta untuk mengantar solar ke Kabupaten Sintang oleh pemilik barang.
"Kepada penyidik, saya disuruh oleh RF dan solar ini punya KV,” terang Udi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.