Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti dari 112 Kasus dan Kembalikan Uang Korupsi Rp 4 Miliar Lebih

Kompas.com - 28/09/2022, 14:56 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari 112 kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Barang bukti itu dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Bintan, Jalan Raya Km 16 Toapaya, Selasa (27/9/2022).

Pemusnahann tersebut dilakukan oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Perwakilan Loka POM Tanjungpinang, Resa Aries Munandar, Kepala Rubbasan Tanjungpinang Achmad Adrian, Kepala BNN Tanjungpinang Heryana, Kasatnarkoba Polres Bintan AKP Iwan, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, dan Kadinkes Bintan dr Gama AF Isnaini.

Baca juga: BKSDA Baubau Musnahkan Ular Piton Raksasa dan Telurnya yang Ditangkap Warga di Muna Barat

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 112 perkara pidana umum (pidum) periode Januari hingga September 2022, meliputi 53 perkara narkotika dan 59 perkara non narkotika.

Selain itu juga ada barang bukti dari tiga kasus pidana khusus (pidsus) yaitu tindak pidana korupsi (tipikor) yang dimusnahkan.

Untuk 53 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu dengan jumlah berat bruto sebanyak 546,92917 gram, ganja berat bruto 871,6661 gram, pil ekstasi seberat 23,4 gram, dan happy five dengan berat bruto 4,96 gram.

Sementara 59 kasus non narkotika yaitu pencurian 19 perkara, persetubuhan 10 perkara, pembkaran lahan dan hutan (Karhutla) 2 perkara, kerusakan lingkungan akibat penambangan sebanyak 6 perkara, penganiayaan 4 perkara, pembunuhan 2 perkara, lakalantas 1 perkara, penggelapan 1 perkara, PMI 6 perkara, pertolongan jahat 1 perkara, kasus ITE 1 perkara, perjudian 3 perkara, ujaran kebencian 1 perkara, pengancaman 1 perkara dan KDRT 1 perkara.

Untuk barang bukti non narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar antara lain gunting kabel 5 unit, gunting besi 5 unit, parang 6 buah, sinso 2 unit, pisau 4, handphone sebanyak 67 unit, alat hisab sabu 26 set dan gunting 18 unit.

"Sementara untuk sabu kita pastikan dulu kebenarannya bahwa itu benar-benar narkotika. Lalu kita musnahkan dengan cara direbus di air mendidih dan untuk pil dibelender dan ganja dibakar," kata I Wayan Eka Widdyara.

Sementara untuk kasus tipikor 3 perkara meliputi kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan, kasus korupsi pengadaan barang di Desa Mantang dan pengadaan lahan TPA Tanjunguban Selatan.

Dari 3 perkara tersebut, kejaksaan berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 4 Miliar lebih.

"Uang tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Bintan," ujar I Wayan.

Baca juga: Benda yang Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo adalah Barang Bukti Hasil Razia

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang telah di nyatakan incrah oleh PN Tanjungpinang sehingga keputusan yang dilakukan harus segera dimusnahkan.

Sementara tersangka dalam semua perkara tersebut sedang menjalankan proses sidang dan juga ada yang telah menjalani proses hukuman sesuai vonis yang telah diberikan oleh hakim di pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti ini harus kita lakukan karena bahaya juga kalau disimpan lama-lama disini," jelas I Wayan.

I Wayan Eka mengaku terkejut meskipun barang bukti yang dimusnahkan sedikit namun kasus narkotika di Kabupaten Bintan ini lumayan besar. Maka dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkotika apalagi sampai mengedarkan.

"Ingat selain berbahaya, hukuman kasus narkotika itu sanksinya juga sangat tinggi meskipun barang buktinya sedikit. Jadi jangan berani mencoba-coba," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com