Kasat Reskrim Polres PALI AKP Marwan mengatakan, dalam rekonstruksi yang dilakukan terdapat 31 adegan yang diperagakan oleh tersangka NA.
Dari hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan itu dilakukan tersangka karena cemburu.
“Motifnya cemburu karena korban pergi dengan istri tersangka,” ujar Marwan.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, terkait dugaan human trafficking yang dilakukan oleh tersangka saat ini sedang didalami oleh penyidik.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, istri korban juga akan kami lakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan ia dijual oleh suaminya,”jelas Marwan.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan nekat membunuh pria inisial PN (48) yang diduga selingkuhan istrinya sendiri lantaran tepergok baru saja keluar dari kafe.
Akibat kejadian tersebut, NA (33) yang menjadi pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut kini ditahan di Polres PALI setelah tertangkap di Lampung Tengah lantaran mencoba menghindari kejaran petugas.
Baca juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berpelukan di Riau, Diduga Dibunuh Perampok
Kapolres PALI AKBP Efranedy mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (15/9/2022) di jalan Lubuk Guci Beracung Kecamatan Talang Ubi.
Semula, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penemuan mayat pria yang tewas dengan penuh luka tusukan.
Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar NA yang merupakan pelaku tunggal dari kejadian tersebut.
“Sekitar 1x24 jam pelaku kemudian kami tangkap di Lampung Tengah saat bersembunyi di tempat keluarganya,” kata Efranedy, Rabu (21/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.