PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pelarian seorang terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Maluku Utara berakhir di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Setelah menjadi buron Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama hampir tujuh tahun, terdakwa berinisial DJF (46) ditangkap di salah satu hotel di Purwokerto, Senin (26/9/2022) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan menjelaskan, DJF kabur dari tahanan di sela menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara, pada 26 November 2015.
"Saat istirahat untuk makan, terdakwa dimasukkan ke dalam ruang tahanan," kata Sunarwan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Pada saat bersamaan, petugas juga memasukkan terdakwa lain ke dalam tahanan. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk melarikan diri dari tahanan.
"Terdakwa membuka rompi tahanan dan kabur," ujar Sunarwan.
Menurut Sunarwan, petugas sempat mengejar terdakwa, tetapi tidak berhasil.
Tim Kejari Purwokerto akhirnya mendeteksi keberadaan terdakwa di wilayahnya setelah menerima daftar pencarian orang (DPO). Tim kemudian berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara untuk menangkap terdakwa dan dititipkan ke Rutan Polresta Banyumas.
Untuk proses lebih lanjut, hari ini tim Kejari Purwokerto menyerahkan terdakwa kepada tim dari Kejati Maluku Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.