SUMBAWA, KOMPAS.com- Seorang warga Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Fikri Akbar Ramadhan (19), dilarikan ke rumah sakit.
Fikri menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya karena diduga dianiaya dengan parang oleh temannya yang berinisial MM (20).
Kasus penganiayaan ini terjadi karena korban menggunakan akun judi online MM, pada handphone yang digadaikannya ke korban.
Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes Baturotok, Jaksa dan Inspektorat Sumbawa Lakukan Audit Investigasi
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, yang dikonfirmasi Rabu (28/9/2022) membenarkan adanya kejadian itu.
Tim Puma Polres Sumbawa langsung turun ke lapangan setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan terduga pelaku berinisial MM akhirnya diketahui.
"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di salah satu kos-kosan di wilayah Sumbawa," kata Henry, Rabu.
Baca juga: Soal Penyebab Kematian Ibu Rumah Tangga di Sumbawa, Polisi Tunggu Hasil Otopsi
Ia menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi di rumah korban, di seputaran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 11.35 Wita.