Pihak sekolah mematok biaya “infak" atau "sedekah” untuk biaya ruang praktik dengan nominal sekitar Rp 5,5 - Rp 6 juta.
Uang tersebut, kata Amin, akan digunakan membeli unit komputer baru yang diperuntukan untuk praktik serta sudah termasuk biaya daftar ulang senilai Rp 2 juta.
"Kita memang mintanya daftar ulang Rp 2 juta kemudian untuk beli komputernya Rp 4 juta itu," kata Amin.
Adanya permintaan uang dengan modus “infak” itu justru membuat pihak sekolah dilaporkan oleh orangtua siswa yang tidak mampu membayar uang Rp 6 juta.
Amin Jasuta kemudian dipanggil Inspektorat dan Ombudsman Banten untuk dimintai keterangan.
“Akhirnya Bapak yang diadukan ke Inspektorat dan Ombudsman,” kata Amin.
Usai dipanggil, Amin diminta mengembalikan uang berkedok infak yang sudah diserahkan para orangtua siswa.
"Kami ingin selamat jadi kami kembalikan lagi," ujar Amin.
Adapun jumlah yang sudah diterima sebesar Rp 51.800.000 yang berasal dari 29 orangtua siswa baru pada 4 Agustus.
Dalam tanda bukti pengembalian uang tersebut, tertera nominal yang dikembalikan ke orangtua siswa bervariatif, mulai dari Rp 2 hingga R 5,5 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.