Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Nunukan Digugat Rp 50 Miliar, Dituding Belum Lunasi Pembayaran Proyek Pembangunan Jalan sejak 2006

Kompas.com - 27/09/2022, 22:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat gugatan Rp 50 miliar, akibat dituding melakukan wanprestasi (ingkar janji) dalam pelunasan proyek pembuatan jalan Tanjung Batu, yang dikerjakan sejak 2006 silam.

Gugatan dengan Nomor perkara 20/Pdt.G/2022/PN Nnk, dilayangkan oleh Kartini, kontraktor dari PT Bone Raya, yang merupakan pelaksana proyek kegiatan dimaksud, pada Selasa (27/9/2022).

Penasehat Hukum Kartini, Eben Ezer M Sinaga mengatakan, Pemkab Nunukan melalui Dinas Pekerjaan Umum telah membuat kontrak kerja, dibuktikan dengan surat perjanjian kontrak induk Nomor 620/466/SP3-THYM/DPU/VII/2005, tertanggal 28 Juli 2005.

Baca juga: Digugat Warga Bekasi Rp 3 Miliar, Tiktok Tak Hadir pada Sidang Perdana

"Kontrak untuk pembangunan jalan Tanjung Batu memiliki nilai anggaran Rp 9 miliar sebelum addendum, dengan jenis pekerjaan pembangunan jalan Tanjung Batu sepanjang 2 Km," ujarnya.

Tidak ada masalah dalam kontrak tersebut pada awalnya. Persoalan baru terjadi saat Pemkab Nunukan melakukan addendum proyek pada kontrak 2006, sehingga terjadi perubahan harga kontrak menjadi Rp 13 miliar setelah eskalasi.

Seiring berjalannya waktu, Pemkab Nunukan kemudian memutuskan kontrak sepihak.

"Ada pemutusan kontrak sepihak. Tapi yang bertanda tangan di dokumen pemutusan kontrak bukan Kadis PU selaku pihak yang membuat kontrak, melainkan jabatan dibawahnya, entah Kabid atau Kasi saat itu," jelasnya.

Karena menganggap pemutusan kontrak tersebut tidak sah, kontraktor terus melanjutkan pekerjaan sampai selesai.

Yang terjadi kemudian, kontraktor tidak mendapat pembayaran dari Pemkab Nunukan.

Baca juga: Enam Tahun Lalu, Situs YouTube-mp3.org Digugat karena Pembajakan

Alhasil, pembayaran bagi alat berat, akhirnya menggunakan uang pribadi dengan mengeluarkan cek BG.

"Karena tidak ada pembayaran dari Pemkab Nunukan, klien kami dituntut pembayaran alat berat dan akhirnya dilaporkan sebagai kasus penipuan dan sempat dipenjara dua bulan lebih, hampir tiga bulan. Itu merusak nama baik klien kami dan mengakibatkan penilaian buruk masyarakat atas klien kami," jelas Eben.

Sebelum menggugat, lanjut Eben, Ibu Kartini seringkali membawa cek tagihan ke Pemkab Nunukan.

Setiap kali pergantian Kepala Dinas PU, Kartini terus menghadap dan meminta pertanggungjawaban Pemkab atas proyek yang belum sepenuhnya terbayar tersebut.

"Tapi usaha yang sudah sekian tahun lamanya tidak pernah digubris, tidak dianggap. Akhirnya klien kami menggugat kasusnya ke PN Nunukan," katanya.

Baca juga: Digugat Cerai Sang Istri, Dedi Mulyadi Unggah Foto Mengharukan Bersama Putri Bungsunya

Dimintai tanggapan atas kasus ini, Kepala Dinas PU Nunukan, Abdi Jauhari, mengatakan, pihaknya tengah mempelajari dan segera mengumpulkan bahan keterangan untuk menjawab gugatan Kartini dalam persidangan berikutnya.

"Terus terang karena saya tidak memahami betul masalahnya, kami akan meminta keterangan kepala dinas PU yang menjabat di periode tersebut," jawabnya.

Setahu Abdi, proyek tersebut telah putus kontrak dan terjadi addendum. Di mana bisa saja addendum tersebut adalah perubahan nilai kontrak, atau perubahan waktunya.

"Kita masih akan berkoordinasi dan mengumpulkan keterangan dulu, belum berani bicara banyak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com