SEMARANG, KOMPAS.com - Atas nama solidaritas, sejumlah ojek online (ojol) yang merupakan teman-teman Hasto Priyo Wasono (54), korban penganiyaan yang viral di SPBU, mengantar Hasto melapor ke Polsek Pedurungan, Semarang.
Saat mendapat info keberadaan pelaku penganiayaan KP melalui grup WhatsApp, para driver ojol bergegas mencari KP dengan tujuan untuk diserahkan ke polsek.
“Jadi di sini ada dua kasus yang saling berkaitan,” tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar kepada KOMPAS.com, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Driver Ojol Korban Pengeroyokan di Semarang Belum Bisa Kerja, Rekannya Bergerak Buka Donasi
Diceritakan, korban Hasto mengambil visum di RS Bhayangkara Semarang. Kemudian diantar rekannya untuk membuat laporan di Polsek Pedurungan.
Saat melapor ke polisi, teman-teman Hasto menemukan keberadaan pelaku di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang.
Begitu ditemui, pelaku menolak menyerahkan diri ke Polsek Pedurungan. KP justru melakukan perlawanan dengan menodongkan satu bilah pisau sangkur lipat.
Terekam dalam CCTV, tanpa ragu, Pelaku KP menodongkan pisau itu ke gerombolan driver ojol yang merupakan teman Hasto.
Salah satu pelaku pengeroyokan, BS, mengaku diancam KP dengan pisaunya, lalu BS menangkis todongan itu dengan tangan kanannya. Tangan dan mulut BS tergores pisau hingga berdarah.
Di saat bersamaan ia memukul kepala KP menggunakan helm. Rekan ojolnya yang juga jadi tersangka, NS, memukul KP dengan bambu putih hingga korban yang jadi pelaku pengeroyokan Hasto jatuh tersungkur.
Baca juga: Keroyok Pelaku Penganiayaan Driver Ojol hingga Tewas, 3 Orang Ditangkap
Pada saat itu pengeroyokan terjadi. Sejumlah ojol dan warga menghajar KP hingga tak sadarkan diri.
Kemudian saksi Andy Wibowo membawa KP ke Polsek Pedurungan, untuk selanjutnya mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Semarang.
Irwan Anwar melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati bila memang ingin membantu penegak hukum menangkap pelaku.
“Ini adalah pelajara berharga untuk kita, khususnya kawan-kawan di depan saya, para pelaku ini, bahwa dalam tugas penegakan hukum dan tugas kepolisian secara umum jangan sampai berakibat pada peristiwa seperti ini. Boleh menangkap tangan pelaku tapi diserahkan kepada pegutas kepolisian, tidak boleh main hakim sendiri,” imbuhnya.
Baca juga: Antrean Pertalite di SPBU Bandung 30 Menit, Driver Ojol Rugi hingga Beralih ke Pedagang Eceran
Saat ini, tiga tersangka pengeroyokan berinisial BS (45), NS (36), dan ZD (47) diamankan Polrestabes Semarang akibat main hakim yang menewaskan satu korban.
Sementara satu pelaku penganiyaan lainnya AP di kasus pertama di SPBU masih dalam pencarian polisi.
“Adapun pelaku kasus pertama ada dua, satu atas nama KP dan yang kedua adalah AP yang sedang dalam pencarian kita atau statusnya DPO,” imbuhnya.
Pelaku pengeroyokan yang menewaskan KP juga diminta segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian menelusuri lebih detil dari barang bukti yang terkumpul.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP, yang berbunyi barang siapa dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan orang atau barang dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun jika kekerasan menyebabkan matinya orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.